JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung bakal membuka kembali penghentian penyidikan (SP3) kasus Cesie Bank Bali atas nama tersangka Setya Novanto setelah ada fakta baru. Fakta baru tersebut adalah persidangan gugatan praperadilan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan akan mempertimbangkan dibukanya kembali kasus tersebut. "Kita lihat nanti (sidang praperadilan)," katanya menanggapi pertanyaan media soal desakan dibukanya kasus Cesie Bank Bali di Kejaksaan Agug, Selasa (13/1).

Pernyataan Jaksa Agung tersebut dikuatkan pernyataan Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin. Turin mengatakan untuk membuka kasus tersebut harus ada novum baru. Karenanya, proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi pintu masuk.

"Kami tunggu ada novum baru, tunggu saja," jelas Turin.

Begitu juga tersangka lain, Tanri Abeng, yang tidak dihentikan perkaranya. Kejaksaan juga akan menindaklanjutinya. Tanri Abeng hingga kini belum diproses hukum. "Nanti kami cek lagi," tambah Turin.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan telah mendapat bukti otentik SP3 kasus Bank Bali atas nama tersangka Setya Novanto. Bukti itu, kata Boyamin terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan.

Berkas SP3 itu, kata Boyamin, ditandatangani Untung Udji Santoso selaku Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung. "Alasan SP3 karena tidak cukup unsurnya yaitu tidak menimbulkan kerugian negara," ujar Boyamin mengutip surat tersebut.

Terhadap alasan tidak ada kerugian negara, menurutnya, itu jelas salah karena SP3 diterbitkan tahun 2003, sedangkan terhadap tiga tersangka lain Pande Lubis, Sahril Sabirin, Djoko Tjandra dinyatakan bersalah pada tahun 2009. "Dalam dakwaan Jaksa dan pertimbangan Hakim tertulis bersama sama atau turut serta dan berlanjut melakukan korupsi dengan Baramuli, Tanri Abeng dan Setya Novanto," ujar Boyamin.

Dia mengatakan, jelas SP3 Setya Novanto tahun 2003 mendahului putusan bersalah tiga tersangka, alias SP3 prematur dan harus dibuka kembali untuk diproses ke Pengadilan Tipikor. "Bahwa Setya Novanto jabatan Dirut PT EGP, sedang Djoko Tjandra jabatan direktur PT EGP. Hal yang aneh direktur dinyatakan bersalah malah dirutnya bebas," tegas Boyamin.

Bahwa disisi lain Setya Novanto menandatangani dokumen-dokumen terkait PT EGP denga cessie Bank Bali, juga menurut Djoko Tjandra dalam kesaksiannya yang ada dalam putusan, mengaku setor duit ke Setya Novanto. "Dengan demikian semestinya SP3 Setya Novanto tidak sah dan dibatalkan," kata Boyamin.

Karena itu dia meminta agar masyarakat memperhatikan benar putusan praperadilan itu besok. "Untuk itu kita tunggu putusan pada tanggal 13 Januari hari Selasa jam 3 sore yang akan dibacakan Hakim Tunggal Bapak Haswandi, SH.MH dalam perkara Praperadilan yang ajukan MAKI," kata Boyamin Saiman.

MAKI mempraperadilankan perkara yang sudah mangkrak cukup lama ini agar DPR dipimpin oleh orang yang benar-benar bersih atau tidak terbelit kasus hukum. Terlebih, kasus yang sempat juga membelit Syahril Sabirin (mantan Gubernur Bank Indonesia), Pande N Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN), Rudi Ramli (Pemilik Bank Bali), dan Djoko S Tjandra (Direktur PT Era Giat Prima)sudah jelas posisinya. "Karena yang bersangkutan (Setya Novanto-red) ada namanya di kasus itu. Artinya, kan sudah jelas, apa lagi sudah inkracht oleh pengadilan," tegas Boyamin.

Dalam kasus ini, Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta jaksa sudah mengeksekusinya. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12 PK/PID.SUS/2009 terhadap Djoko S Tjandra dan Nomor: 07 PK/PID.SUS/2009 terhadap Syahril Sabirin, masing-masing divonis bersalah dan kedanya diganjar 2 tahun hukuman penjara serta harus membayar denda Rp15 juta, serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara. Sementara Pande N Lubis pada tingkat kasasi divonis 4 tahun.

Kata Boyamin, posisi Setya Novanto Cs dalam kasus ini sudah jelas. peran Setya disebutkan dalam dakwaan jaksa, putusan PK Djoko S Tjandra, putusan kasasi Pande N Lubis, serta putusan Peninjauan Kembali Nomor: 07 PK/PID.SUS/2009 atas nama Syahril Sabirin. "Tapi Kejaksaan Agung tidak diproses hukum sebagaimana mestinya," ujar Boyamin.

BACA JUGA: