JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang gugatan praperadilan kasus Cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberawa waktu lalu mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Di antaranya tidak dihentikan dan belum dilanjutkannya  perkara Cessie Bank Bali  atas nama tersangka Tanri Abeng. Sehingga Kejaksaan Agung didesak segera memproses kembali kasus hukum mantan Menteri BUMN ini.

Menanggapi desakan tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan untuk kembali menyelidiki."Kita akan lihat ya. Yang pasti kita sudah lihat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu (tersangka Tanri Abeng) jadi bahan pertimbangan kita juga," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/1).

Dalam kasus ini, Tanri Abeng menjadi tersangka bersama tersangka lain seperti Syahril Sabirin, Djoko Tjandra, Pande Lubis dan tersangka lain. Lalu Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta jaksa sudah mengeksekusinya.

Sementara Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12 PK/PID.SUS/2009 terhadap Djoko S Tjandra dan Nomor: 07 PK/PID.SUS/2009 terhadap Syahril Sabirin, masing-masing divonis bersalah dan keduanya diganjar hukuman 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp15 juta, serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara. Sedang Pande N Lubis pada tingkat kasasi divonis 4 tahun.

Namun dalam kasus ini berkas perkara atas nama Setya Novanto dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara. Upaya sejumlah pihak dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia untuk mempraperadilankan kasus tersebut untuk membuka kembali kasus tersebut kemarin lagi-lagi kandas. Sementara Joko Tjandra saat akan dieksekusi langsung kabur ke luar negeri dan hingga kini dinyatakan buron.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung memproses tersangka Tanri Abeng. Sudah jelas dari sidang peradilan berkas Tanri Abeng tidak dihentikan. Namun sampai sekarang Tanri Abeng sendiri dibiarkan begitu saja.

"Kita minta Kejaksaan periksa kembali keterlibatan Tanri Abeng, jangan dibiarkan tanpa ada kejelasan. Statusnya sudah tersangka," kata Boyamin.

Karenanya, MAKI bakal menggugat kembali kasus Cessie Bank Bali agar dibuka kembali. Gugatan praperadilan ini, menurut Boyamin, akan menjadi pintu masuk  untuk menggugat tersangka lain yang mandeg proses hukumnya.

BACA JUGA: