JAKARTA, GRESNEWS.COM – Upaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan yang meminta Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan kasus korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Tanri Abeng kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh petitum yang diajukan pemohon.  

"Menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon I dan II serta meminta kepada pemohon I dan II membayar biaya praperadilan sebanyak nihil," kata hakim tunggal Iswahyu Widodo saat membacakan putusan sidang praperadilan Nomor 32/Pid.prap/2016/PN. Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Boyamin Saiman selaku pemohon I dan Kurniawan Adi Nugroho selaku pemohon II sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan Kejaksaan Agung terkait pengendapan perkara salah satu tersangka kasus cessie Bank Bali, Tanri Abeng.

Tanri Abeng, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Syahril Sabirin dan kasasi Pande N Lubis dinyatakan turut serta dalam kasus korupsi cessie Bank Bali. Tapi, faktanya, sampai saat ini proses hukum yang bersangkutan masih mandeg di Kejagung hampir 13 tahun. Untuk itu,  Boyamin dan Adi Nugroho mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan yang meminta proses hukumnya dilanjutkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa proses pembuktian yang diajukan pihak permohon tidak mampu membuktikan tentang status tersangka Tanri Abeng. Dengan begitu, hakim tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon.

"Tidak ada surat penetapan tersangka yang dapat dibuktikan oleh pemohon, sehingga pemohon tidak dapat membuktikan tindakan termohon yang diduga telah melakukan penghentian penyidikan," kata hakim Iswahyu Widodo.

Husen Bafaddal, kuasa hukum pemohon I, menyatakan putusan hakim terkesan kontradiktif.  Sebab dalam putusan kasasi perkara Nomor 380 K/Pid:2011 tanggal 11 Maret 2004 atas nama terdakwa Pande N Lubis serta putusan Peninjauan Kembali No: 07 PK/PID.SUS/2009 atas nama terdakwa Syahril Sabirin, dinyatakan peran Tanri Abeng melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tersangka lainnya.

Dalam pertimbangannya, kata Husen, hakim mengakomodir putusan PK Syahril Sabirin dan putusan kasasi Pande N Lubis. Namun dalam putusannya, hakim justru mengesampingkan putusan PK dan kasasi tersebut.

"Kontradiktif dengan putusan PK Syahril Sabirin yang menyebutkan Tanri Abeng secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Husen kepada gresnews.com usai persidangan.

Husen mengatakan, jika pertimbangan hakim mengakomodir putusan tersangka sebelumnya seperti Syahril Sabirin  dan Pande N Lubis, harusnya keputusan mengacu pada hal tersebut. Atas dasar itu, menurut Husen, putusan hakim terkait Tanri Abeng bisa mendorong agar proses hukum bisa dilanjutkan oleh Kejagung.

Ia menambahkan, sudah menyerahkan bukti berupa surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada majelis hakim saat mengajukan bukti-bukti pemohon. Oleh karena itu Husen menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan bukti yang diajukan.  

"Padahal kita sudah menyerahkan Sprindik penetapan tersangka Tanri Abeng," imbuh Husen kecewa. Tak hanya itu, dalam dakwaan Syahril Sabirin juga Jaksa Penuntut Umum menjelaskan tentang status tersangka Tanri Abeng.

Terkait dengan putusan itu, hakim sempat menanyakan sikap pemohon dan termohon selanjutnya. Saat menjawab pertanyaan hakim, pemohon mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk menentukan langkah berikutnya. "Kami pikir-pikir dulu majelis hakim," jawab pemohon.

TERMOHON TAK BISA BUKTIKAN - Sebaliknya, pihak termohon menyatakan menerima putusan hakim. "Kami terima," kata M Zubair, salah satu kuasa hukum Kejagung.

Saat diminta tanggapannya usai persidangan, M Zubair menyambut baik putusan hakim Iswayu Widodo yang menolak seluruh gugatan pemohon. Menurut Zubair, hakim sudah memutuskan dengan baik dengan menerima dalil-dalil yang disampaikan termohon dalam persidangan sebelumnya.

"Dalil yang kita sampaikan diterima. Artinya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang mereka dalilkan," kata Zubari kepada gresnews.com.

Sesuai dengan asas hukumnya, kata Zubair, pihak pemohonlah yang seharusnya membuktikan apa yang didalilkan. Jika ditolak maka dapat dimaknai bahwa pemohon tidak bisa mengajukan dalil gugatannya di persidangan.

"Dalam asas hukum siapa yang memohon dia yang mendalilkan. Tetapi pemohon tidak bisa mengajukan yang mereka ajukan sebagai dasar mengajukan gugatan praperadilan," pungkas Zubair.  

BACA JUGA: