JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus korupsi Proyek Pusat Pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang memakan banyak korban. Kasus ini tidak hanya membuat negara rugi triliunan rupiah, tetapi proyek yang berada dibawah naungan Kementerian Olah Raga ini juga memakan korban jiwa, seperti pria yang disebut Arif Gundul, salah seorang saksi kunci dalam kasus ini yang meninggal mendadak pada 2012 lalu.

Dan yang terbaru, saksi penting lainnya yaitu Lisa Lukitawati Isa saat ini harus duduk dikursi roda. Lisa diketahui menderita penyakit stroke dan saat ini mengalami kelumpuhan. Meskipun begitu, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso pada Senin (12/1).

Ada keterangan yang cukup mencengangkan yang dikemukakan wanita berparas cantik ini. Ia mengaku telah diancam oleh wanita bernama Sylvia Sholeha atau yang akrab disapa Bu Pur. Ia disebut-sebut sebagai Istri dari pensiunan pejabat Polri Kombes Pol Purnomo yang juga menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kendati kabar itu telah dibantah oleh pihak istana saat SBY menjabat sebagai presiden.

Lisa menceritakan, pada sekitar 2012 lalu ia bertemu Bu Pur di Makassar. Ia mengetahui Bu Pur merupakan orang dekat istana (ketika rezim SBY) dari mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram.

Namun mengenai sedekat apa hubungan dengan Cikeas, Lisa meminta Majelis Hakim menanyakan hal itu langsung kepada Wafid. "Saudara tolong bisa terbuka supaya (kasus ini) tidak menjadi kabur lagi, Oke?" kata Hakim Ketua Sinung Hermawan kepada Lisa, Senin (12/1).

Lisa pun menyanggupi permintaan Hakim Sinung. Lantas, ia kembali menceritakan pertemuannya dengan Bu Pur. Mantan anggota tim asistensi Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, mengaku mendapat ancaman dari Bu Pur ketika bertemu secara tidak sengaja di Makassar pada 2012.

Namun, baru beberapa patah kata, air mata Lisa mengalir deras. Entah apa yang saat itu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek di Universitas Negeri Makassar itu, terlihat seperti ingin mengeluarkan beban yang menghimpitnya selama ini.

Hakim Ketua Sinung yang biasanya sangat tegas pun luluh. Dengan suara rendah, ia memberi semangat kepada Lisa agar tidak takut untuk mengatakan hal yang sebenarnya demi terungkapnya kasus ini. Hakim Sinung meyakini Lisa bahwa Tuhan akan selalu melindungi hambanya yang berkata jujur.

Sambil sesenggukan, Lisa pun melanjutkan kesaksiannya. "Pada saat itu memang saya... saya hanya mau mengkonfirmasi apakah memang benar ada uang-uang gitu (proyek Hambalang. Karena setelah saya diperiksa KPK pada 2011 itu, satu yg beliau (Bu Pur), jangan pernah membuka mulut mengenai uang. Kalau tidak... bisa berakhir seperti Arif Gundul. Begitu yang mulia," ujar Lisa sambil berderai air mata.

Arif Gundul merupakan Staf Marketing PT Adhi Karya. Ia bernama asli Arif Gunawan dan disebut-sebut merupakan orang dekat Bu Pur dalam membantu pengurusan proyek Hambalang dari single years ke multi years di Kementerian Keuangan.

Mendengar hal ini, dengan nada pelan tapi pasti, Hakim Ketua Sinung kembali meminta penegasan Lisa tentang ancaman yang diucapkan Bu Pur. "Begitu ya yang disampaikan oleh Ibu Pur itu? tanya Sinung dengan nada iba.

Lisa pun membenarkan pernyataan tersebut. Bahkan ia kembali menceritakan bahwa ancaman Bu Pur tidak hanya sampai situ saja. Sambil terisak, Lisa juga menceritakan perkataan Bu Pur lainnya yang juga mengancam nasib kelangsungan usahanya yang menjadi tempatnya mencari nafkah.

Direktur CV Rifa Medika ini sepertinya memang ingin mengeluarkan "uneg-unegnya" di hadapan Majelis Hakim. Lisa juga menceritakan pernah dihubungi Arif Gundul yang memperingatkannya agar berhati-hati, karena Bu Pur bisa saja berbuat nekat dengan membuatnya menderita kelumpuhan.

"Saudara Arif Gundul terakhir pernah menghubungi saya, dia (Arif) bilang memang, hati-hati mba Lisa, perasaan saya ngga enak, mata saya sudah tidak melihat. Pada suatu nanti (Mba Lisa) dibuat lumpuh," ucap Lisa lirih.

Air mata Lisa pun kembali tumpah. Ia meminta Majelis Hakim agar KPK memberikan perlindungan terhadapnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mendengar permintaan itu, Hakim Sinung pun langsung merespon permintaan Lisa. Ia meminta KPK agar memperhatikan hal ini demi keselamatan saksi utama.

Dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 28 Mei 2013 lalu, Bu Pur menceritakan perannya dalam proyek Hambalang. Ia yang menghubungi Sudarto, Kepala Subdirektorat II Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, untuk menanyakan dana proyek Hambalang.

Di lapangan, Sylvia mengandalkan Widodo Wisnu Sayoko dan Arif Gundul, sebagai operator.

Sylvia menghubungi Sudarto lewat pesan pendek pada 24 November 2010. Seperti tertera dalam dokumen pemeriksaan, Sylvia menulis: “Ass Wr wb Met sore Pak. Saya Ny Purnomo, mohon izin, menanyakan bila tidak merepotkan. Apakah surat dari Kemenpora sudah turun dari Ibu Wamen? Mohon saran dan arahan saya dengan Pak Widodo, Arif Botak dan Pak Dedy Kusdinar adalah sama.”

Permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga diajukan pada Juni 2010. Ini syarat proyek Hambalang bisa dibangun. Namun, Kementerian Keuangan tak langsung menyetujui. Sylvia bersama Widodo Wisnu dan Arif bergerilya hingga pada 6 Desember 2010, Kementerian Keuangan menyetujui permohonan Kemenpora.

BACA JUGA: