JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sudah ada dua kasus korupsi yang awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Keduanya berbeda nasib. Pertama, kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan (kini menjabat Wakil Kapolri). Lalu kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Berbeda dengan kasus Budi Gunawan yang kemudian oleh Kejaksaan Agung justru dilimpahkan ke Kepolisian, kasus Hambalang jilid II ini langsung ditindaklanjuti oleh tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Percepatan dan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung. Tim Satgassus bentukan Jaksa Agung M. Prasetyo ini langsung bergerak begitu berkas dilimpahkan pada 18 Februari 2015 oleh KPK.

Tak lebih dari empat bulan kemudian tim Satgassus menetapkan dua tersangka. Mereka adalah ‎Rino Lade (RL) selaku Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia) dan Brahmantory (B) yang juga mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora yang menjadi tersangka pada Juni 2015.

Kasus ini sendiri merupakan proyek senilai Rp76,2 miliar yang masuk dalam anggaran tahun 2011 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kasusnya terus dikembangkan tidak hanya menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Agung mengobral janji akan ada tersangka lain.

Dalam kasus yang ditangani KPK, sejumlah nama hingga saat ini belum tersentuh. Salah satunya politisi PDIP Olly Dondokambey yang disebut dengan jelas dalam kesaksian mantan Menpora Andi Malarangeng. Olly disebut kecipratan aliran dana Hambalang sebesar Rp2,4 miliar.

Nah beranikah Kejaksaan Agung menyeret Olly yang merupakan politisi PDIP, partai yang berkuasa saat ini, pemimpin Koalisi Indonesia Hebat (KIH)? Sementara saat ini Jaksa Agung HM Prasetyo adalah politisi Partai Nasional Demokrat, partner KIH.

"Kami akan lihat dulu seperti apa," kata Jaksa Agung Prasetyo disoal keterlibatan Olly dalam kasus Hambalang beberapa waktu lalu.

OLLY DISEBUT TERIMA DANA HAMBALANG - Majelis hakim menyebut sejumlah nama dengan gamblang yang diduga menerima uang dari proyek Hambalang. Termasuk nama Olly. Nama Olly termuat dalam amar putusan Deddy Kusdinar. Olly disebut sebagai salah salah satu pihak yang mendapat aliran dan Hambalang. Sementara itu, dalam surat dakwaan Andi Mallarangeng, Olly disebut menerima uang Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

Tidak hanya disebut namanya di surat dakwaan dan surat putusan, rumah Olly di Manado pun pernah digeledah KPK. Dalam penggeledahan itu KPK menyita satu set meja yang diduga terkait PT Adhi Karya dan proyek Hambalang.

Selain disebutkan dalam sidang Deddy, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga pernah menyebutkan Olly menerima uang terkait proyek Hambalang. Kepada media, Nazaruddin mengatakan Olly menerima uang senilai Rp7,5 miliar dan Rp5 miliar dari proyek Hambalang. Nazar juga menyebut Olly banyak menerima barang dari PT Adhi Karya, Badan Usaha Milik Negara yang menjadi salah satu pelaksana proyek Hambalang.

Olly sendiri sudah membantah tudingan telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya.  Hal itu disampaikan Olly saat bersaksi dalam sidang kasus dugaaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan petinggi PT AK, Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (20/5/2014).

"Dari Adhi Karya pernah terima Rp 2,5 miliar?" tanya jaksa. "Tidak pernah," jawab Olly singkat.

Olly mengaku sudah lama kenal dengan Teuku Bagus sebelum ia duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, setelah di DPR dan menjadi pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, ia tak lagi bertemu Teuku Bagus.

Selain itu, Olly juga mengaku kenal dengan Manajer Pemasaran PT AK Arief Taufiqurrahman dan Komisaris PT Metaphora Solusi Global M Arifin. Namun, ia juga membantah pernah menerima uang dari kedua orang tersebut. Olly mengatakan, pertemuannya dengan Arief dan Arifin tak pernah membahas proyek Hambalang. "Sering dia ke kantor, sering di lokasi di rumah Tebet dan sering kita kumpul-kumpul, kalau ketemu makan," terangnya.

TINDAK LANJUTI KETERLIBATAN OLLY - Penyidik Gedung Bundar secara instensif menggarap kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa. Termasuk akan memeriksa Olly meskipun masih terlihat ragu-ragu.

"Saya belum mendapat laporan (Olly) dari Jaksa. Yang pasti kasusnya akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Selasa (7/7).

Namun ketika nama Olly dibilang pernah disebut dalam persidangan, Widyo seperti tak ragu. Apalagi dia disebut dalam sidang putusan di pengadilan. Widyo menegaskan akan menindaklanjutinya.

Hanya saja Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin belum melihat keterkaitan kasus pengadaan alat olahraga dengan Olly. Namun penyidik tak akan diam jika dalam penyidikannya ditemukan bukti yang mengarah keterlibatan Olly.

"Kami usahakan kalau emang yang bersangkutan ikut serta dengan proyek pengadaan sport science ini kita akan usahakan panggil‎," kata Sarjono Turin di Kejaksaan Agung.

Komisi Kejaksaan meminta penyidik tidak tebang pilih dalam penanganan perkara. Pihak yang memang terlibat apalagi pernah disebut dalam sidang perlu ditindaklanjuti. Setidaknya dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengonfirmasi benar tidaknya aliran dana tersebut.

"Sebagai bentuk transparansi dan akuntablitas penanganan perkara, (Olly) harus diperiksa," kata Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen kepada gresnews.com, Selasa (7/7).

KEJANGGALAN PENGADAAN ALAT OLAHRAGA - Pengadaan alat olahraga yang diperuntukkan untuk sarana dan prasarana di P3SON Hambalang tersebut ditemukan banyak kejanggalan. Penyidik telah menyita sejumlah alat olahraga yang ternyata teronggok tak terpakai di gudang di Hambalang.

Sarjono Turin mengatakan penyitaan ‎dilakukan tim penyidik guna memperkuat alat bukti yang telah ada ditangan penyidik. Puluhan alat olahraga yang disita tersebut akan digunakan atau diletakan disalah dalam stadion Hambalang. Namun stadion belum dibangun, alat olahraganya sudah diadakan.

"‎Karena stadion belum dibangun jadi alat olahraganya tidak ada tempat, akhirnya disimpan atau diletakan di gudang," katanya.

Kejanggalan lainnya saat dilakukan penyitaan banyak alat yang sudah hilang, seperti treadmill dari 8 unit hanya ada 6 unit lalu jam stopwatch sekitar seratus lebih hilang. Dalam kasus ini, penyimpangan terjadi dalam proses lelang karena telah dilakukan pembayaran 100 persen meski pekerjaan pengadaan belum selesai.

UJI NYALI KEJAKSAAN AGUNG - Kejaksaan Agung harus punya nyali besar bila berani menyeret Olly yang merupakan politisi senior dan petinggi PDIP. Apalagi karier politik Olly cukup moncer dan berhasil terpilih kembali ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Dapil Sulawesi Utara setelah memperoleh 237.620 suara.

Olly telah menjabat menjadi Ketua Komisi XI DPR-RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 yang membidangi urusan perbankan, keuangan dan perencanaan pembangunan. Pada periode 2009-2014, Olly sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI. Tentu saja dengan jabatan politik yang berderet tersebut plus posisinya saat ini sebagai bendahara umum PDIP memiliki koneksi luas.

Olly yang merupakan orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini juga sedang digadang-gadang menjadi calon Gubernur Sulawesi Utara pada pilkada serentak Desember mendatang.

"Pak Olly Dondokambey dipastikan akan dimajukan sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Ahmad Basarah saat berkunjung ke Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, seperti dikutip Antara, Senin (4/5). 

BACA JUGA: