JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Mahfud Suroso terungkap pernah meminta anak buahnya untuk membuat audit fiktif terkait pengeluaran ijon proyek Hambalang. Hal ini diungkapkan saksi salah satu pejabat administrasi PT DCL Budi Margono dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus korupsi proyek Mekanikal Eletrikal proyek Hambalang.

Awalnya Budi enggan mengungkapkan secara gamblang adanya praktek fiktif tersebut, saat Jaksa KPK Fitroh Rochyanto menanyakan hal itu. Ia hanya mengakui pernah mencari orang untuk mengaudit laporan keuangan di perusahannya.

Demikian juga saat Jaksa Fitroh menanyakan apakah ada permintaan agar hasil audit merugi, Budi masih mengelak. "Enggak tahu, waktu di ruang meeting auditor disitu, saya cuma kasih bukti pengeluaran," kata Budi berkilah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/1).

Tetapi saat Jaksa Fitroh membacakan Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) yang ditandatanganinya, Budi pun akhirnya mengakui. Dalam BAP itu, tertera bahwa ada  permintaan agar neraca rugi atau laba dibuat kerugian yang besar. Proyek di UIN, serta Mekanikal Elektrikan  Hambalang dimasukkan ke pengeluaran agar tampak besar. "Iya Pak, benar. Saya disuruh sama Pak Ronny," ujar Budi.

Mendengar hal itu, Ronny Wijaya yang merupakan Direktur Operasional PT DCL tersenyum sinis mendengar pengakuan Budi. Kebetulan, posisi duduk Ronny bersebelahan dengan Budi Margono. Kontan saja senyum sinis itu langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.

"Saudara Ronny jangan senyum-senyum aja, bener enggak itu saudara yang nyuruh? Ini orangnya DCL loh yang dipanggil," cecar Hakim Sinung.

Namun, Ronny masih tidak mengakui hal itu. Ia mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam audit PT DCL. Hakim Ketua Sinung pun langsung memperingatkan Ronny agar berbicara jujur. Sinung mengancam jika seorang saksi bisa menjadi terdakwa jika memang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Tak hanya itu, Sinung juga memperingatkan hal yang sama kepada Budi. Ia kembali mengkonfirmasi siapa yang menyuruh agar auditor melaporkan kerugian yang sebenarnya tidak pernah terjadi. "Benar Pak, yang nyuruh itu antara Pak Ronny atau Pak Mahfud," jawabnya.

Mendengar jawaban ini, Hakim Sinung kembali mempersilahkan Jaksa KPK untuk melanjutkan pertanyaan. Jaksa Fitroh kembali mengkonfirmasi kepada Budi bahwa audit ini hanya fiktif dan tidak ada kerugian yang dialami PT DCL dalam proyek ini. "Iya Pak, benar," ujar Budi.

Ternyata, PT DCL juga merogoh kocek Rp125 juta sebagai pembayaran jasa audit fiktif ini. Hal ini terkuak setelah Jaksa KPK lainnya Abdul Basir menanyakan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendatangkan auditor. "Benar keluar Rp125 juta untuk Yahya Novanto? Tanya Jaksa Basir yang dibenarkan Budi.

Melihat hal ini, Hakim Sinung menanyakan apakah auditor ini akan dijadikan saksi dalam persidangan. Sebab, keterangan auditor sangat diperlukan dalam mengungkap kerugian palsu PT DCL untuk menutupi ijon proyek Hambalang. "Iya Pak, kita juga akan hadirkan," kata Jaksa Fitroh yang menjadi ketua tim penuntut umum KPK.

BACA JUGA: