JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL), Machfud Suroso pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa menilai Machfud terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mekanikal Elektrikal (ME) Proyek Pembangungan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Berdasarkan uraian yang kami kemukakan maka sebagai Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa KPK Fitroh Rochyanto.

Dalam tuntutannya, Jaksa Fitroh juga membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Machfud juga dianggap telah mengakibatkan tujuan program pembangun P3SON Hambalang di Kemenpora menjadi tidak tercapai.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan," ujar Fitroh.

Dalam analisa yuridisnya, Jaksa KPK lainnya Abdul Basir memaparkan bahwa proyek pengerjaan Mekanikal Elektrikal sejatinya hanya memerlukan biaya Rp89,627 miliar. Namun, terdakwa meminta pembayaran yang telah digelembungkan senilai Rp185,58 miliar. Sehingga Machfud meraup keuntungan cukup besar sekitar Rp95,953 miliar.

Namun Machfud tidak sendirian menikmati uang haram tersebut. Ia membagikannya ke beberapa pihak yaitu Muhammad Nazaruddin sebesar Rp10 miliar, PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp21 miliar sebagai pengganti atas pengeluaran biaya-biaya PT Adhi Karya dalam usahanya menyuap pejabat-pejabat demi mendapatkan proyek Hambalang.

"Bahwa benar terdakwa juga berusaha menutupi pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar sebesar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen dengan membuat seolah-olah pengeluaran itu adalah pinjaman dari DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan," tandasnya.

Tak hanya itu, Machfud juga memerintahkan Romy Marasabessy untuk melakukan penagihan kepada PT Adhi Karya untuk menimbulkan kesan seolah-olah pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar merupakan pinjaman perusahaan plat merah tersebut.

"Atas penagihan itu, PT Adhi Karya terpaksa melakukan pembayaran sebesar Rp8 miliar kepada terdakwa," imbuh Jaksa Basir.

Atas perbuatannya ini, Machfud memiliki andil cukup besar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp465,514 miliar. Selain itu, proyek P3SON Hambalang pun hingga kini tidak jelas juntrungannya.

BACA JUGA: