JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya hukum luar biasa yang diajukan Angelina Patricia Pingkan Sondakh berbuah manis. Mahkamah Agung (MA), akhirnya mengabulkan langkah hukum yang disebut Peninjauan Kembali (PK) itu atas dirinya yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Wanita yang kerap disapa Angie itu mendapat diskon cukup besar dari majelis PK terutama dalam hal membayar uang pengganti. Padahal, pasal yang dikenakan kepadanya pun sama dengan majelis kasasi yaitu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Dalam putusan PK, Angie dikenai uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dari sebelumnya Rp12,58 miliar. Berarti Angie mendapat diskon lebih dari Rp10 miliar. Tak hanya itu, biaya pengganti dalam bentuk dollar yang pada awalnya berjumlah US$2,35 juta juga dipangkas menjadi US$1,2 juta. Jika dijumlah dan dikonversi dengan nilai rupiah dengan kurs Rp14 ribu, Angie mendapat lebih dari Rp26 miliar.

Mantan Putri Indonesia ini juga dikurangi masa hukuman 2 tahun dari putusan kasasi sebelumnya. Majelis PK menghukum Angie dengan pidana 10 tahun, denda Rp500 juta dan jika tidak mampu dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dihukum pula membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 subsidair 1 tahun penjara," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi wartawan, Rabu (31/12).

Bila memenuhi syarat, maka Angie bisa bebas bersyarat 2 tahun lagi. Kewenangan pemberian pembebasan bersyarat bagi Angie berada di tangan Kemenkum HAM. Peraturan soal pembebasan bersyarat tertuang pada Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012. Dalam PP itu, memang terpidana korupsi diberikan hak mendapatkan pembebasan bersyarat dengan sejumlah persyaratan ketat.

Salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan hak pembebasan besyarat adalah telah menjalani 2/3 masa tahanan. Untuk diketahui, Angie mulai ditahan pada 27 April 2012. Karena vonisnya menjadi 10 tahun penjara, maka 2/3 masa tahanan Angie akan jatuh pada akhir 2018.

Adapun peraturan soal pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dan kasus luar bisa lainnya diatur dalam Pasal 43 Ayat 2 PP 99 tahun 2012 yang berbunyi:

Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Dikonfirmasi terpisah, pihak KPK santai menanggapi putusan ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku menghormati putusan hakim. Meskipun, putusan tersebut sangat jauh dari yang diharapkan oleh lembaga antirasuah ini. "Kami menghormati putusan itu, meskipun itu bukan harapan kami," imbuhnya.

Namun Priharsa masih belum bisa menentukan apakah menerima ataukah akan mengajukan PK untuk kedua kalinya. "Kami akan mempelajari lebih dulu, kami belum menerima salinan putusan," kata Priharsa.

HUKUMAN LEBIH TINGGI DI KASASI - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, di Jakarta, Kamis, mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan majelis kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor.

"Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kami ini menerapkan pasal 12 A," kata Artidjo.

Artidjo mengungkapkan putusan kasasi ini diputuskan oleh majelis yang diketuainya dengan didampingi Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung MS Lumme sebagai anggota.

Dalam putusan kasasi ini, majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp12,58 miliar ditambah US$2,35 juta yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan bahwa terdakwa aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional.

"Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Penguruan Tinggi, itu sifat aktifnya. Dia beberapa kali memanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT," jelas Artidjo.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Angie dihukum cukup ringan yaitu hanya divonis 4,5 tahun penjara. Mantan anggota DPR itu telah dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas putusannya ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

ALASAN MERINGANKAN JANGGAL - Meski semua fakta dan bukti telah dibeberkan, Angelina Sondakh tetap tidak mengakui dirinya terlibat korupsi APBN. Alasan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara, menjadi tanda tanya.

Mantan Putri Indonesia itu menggunakan kewenangannya sebagai anggota DPR untuk menggiring proyek APBN di komisinya untuk dikerjakan perusahaan Permai Grup. Sebagai imbalannya, Angie mendapatkan fee 5 persen lewat Mindo Rosalina Manulang. Tapi semua itu selalu dibantah oleh Angie. Berikut daftar penyangkalan Angie di depan pengadilan:

1. Saya tidak pernah menerima sesuatu baik berupa uang atau pun barang lainnya berbentuk support atau apapun dari Mindo Rosalina Manulang maupun dari perusahaan Permai Group terkait dengan pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas (khususnya kegiatan Ditjen Pendidikan Tinggi) untuk APBN Murni 2010 dan APBN-P 2010.

Fakta:
Permai Grup beberapa kali mengirimkan uang ke Angie. Seperti pada 19 Juni 2010 di mana Permai Grup mengeluarkan uang USD 300 ribu untuk menggolkan proyek Rp 600 miliar. Angie hanya bisa mengusahakan nilai proyek Rp 400 miliar. Bukti itu tercatat lewat BBM.

"Nanti ibu ditelp sama orang kita ya, tapi apel washington ya bu," kata Mindo dalam BBM-nya.

"Oke, berapa kilo?. Oke deh, tapi jangan lupa kekurangannya apel malang aja ya," jawan Angie.

Lantas serah terima uang itu dilakukan oleh kurir masing-masing di sebuah rumah makan pizza di Jaksel.

2. Saya tidak mengenal orang yang bernama ALEX dan JEFRY dan tidak memiliki staff yang bernama ALEX dan JEFRY, sehingga terdakwa tidak pernah memberitahukan kedua nama tersebut kepada Mindo Rosa Manulang.

Fakta:
Sesuai fakta persidangan, keduanya menjadi kurir kedua belah pihak.

3. Saya membantah dan menyatakan tidak mengetahui ke-16 transaksi yang ditunduhkan kepada terdakwa, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi lainnya menyatakan tidak ada satupun penyerahan uang langsung kepada terdakwa.

Fakta:
Meski tidak menerima langsung sendiri, tetapi ada hubungan kausalitas berdasarkan bukti BBM, keterangan saksi dan transaksi rekening.

4. Saya tidak penah berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang via BBM sebelum akhir tahun 2010.

Fakta:
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, tercatat komunikasi BBM dengan Rosa dilakukan pada 15 Mei 2010.

5. Saya menolak semua transkip pembicaraan BBM, akan tetapi membenarkan nama anak terdakwa adalah Keanu Massaid.

Fakta:
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, BBM itu milik Angelina.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Angie dihukum 4,5 tahun penjara pada 10 Januari 2013 dan dikuatkan di tingkat banding. Di tingkat kasasi inilah, MA melipatgandakan hukuman Angie. Ketua majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar mengabulkan seluruh gugatan KPK pada 20 November 2013. Tak hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Angie juga harus mengembalikan seluruh uang yang dikorupsinya yaitu total mencapai Rp 40 miliar.

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," kata Artidjo dalam pertimbangannya yang dituangkan alam putusan nomor 1616 K/Pid.Sus/2013.

Mendapati putusan ini, giliran Angie yang mengadu nasib di tingkat peninjauan kembali. Meski tidak berubah 100 persen, pada 29 Desember 2015, MA menyunat hukuman penjara menjadi 10 tahun dan uang pengganti menjadi Rp 15 miliar. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin, hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago. (dtc)

 

BACA JUGA: