JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bendahara Umum Partai PDI Perjuangan Olly Dondokambey menganggap kasus korupsi Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang sempat menyeret-nyeret namanya, merupakan kasus yang telah lewat masanya. Untuk itu ia pun menolah menanggapi saat sejumlah wartawan meminta komentar atas kasus tersebut.  

"Enggak, enggak, udah lewat masanya," kata Olly ditemui wartawan di acara Open House Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/1).

Tapi para awak media tidak begitu saja menyerah. Olly kembali diminta konfirmasinya apakah ia terlibat dalam kasus yang sudah menjerat sejumlah tokoh seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan pejabat PT Adhi Karya Tengku Bagus M. Noor, serta yang terbaru Direktur PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso.

Tapi lagi-lagi, mantan anggota Badan Anggaran DPR RI ini enggan berkomentar. Ia sepertinya berharap para wartawan tidak mengungkit lagi hal tersebut. "Gimana ya, berita empat tahun lalu percuma. Udah empat tahun lalu, kalian tanya, udah lah. Kirain mau nanya apa," ujar Olly dengan nada kecewa.

Nama Olly Dondokambey memang selama ini selalu dikaitkan dengan kasus Hambalang. Hal ini diperkuat dengan adanya amar putusan Majelis Hakim terhadap Tengku Bagus yang menyatakan dengan jelas bahwa Olly telah menerima uang suap sebesar Rp2,5 miliar.

"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata Hakim Anggota Sinung Hermawan di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (8/7).

Hakim menyebut Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR. Seperti diketahui, Banggar DPR yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Olly Dondokambey di Manado dan menyita sejumlah mebel yang diyakini berasal dari PT Adhi Karya. Namun, majelis hakim memutuskan agar mebel yang telah disita itu dikembalikan ke Olly karena dinilai uang pembelian tidak berasal dari kas PT Adhi Karya.

BACA JUGA: