JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah pihak menyesalkan pencoretan nama Hamdan Zoelva oleh Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (Pansel). Hamdan yang kini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai masih layak untuk menjadi hakim konstitusi, terkait rekam jejaknya di MK.

Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin salah satunya yang menilai pencoretan nama Hamdan Zoelva dari daftar calon hakim konstitui tidak tepat. Ia menilai  aturan main tahapan seleksi yang dibuat oleh Presiden dan Pansel yang mewajibkan kepada setiap calon untuk mengikuti seluruh proses seleksi kurang tepat.

Menurut dia, pada prinsipnya setiap kandidat harus diperlakukan sama dalam proses pengujian calon Hakim Konstitusi. Namun didalam pelaksanaan prinsip persamaan itu, kata dia, kiranya Pansel perlu  memperhatikan hal-hal yang bersifat khusus dan wajar guna dijadikan dasar pengecualian terhadap calon tertentu.

"Sepanjang kekhususan itu didasari oleh alasan-alasan logis yang bisa diterima oleh common sense publik dan tidak mengurangi makna dari prinsip persamaan tadi," katanya kepada Gresnews.com, Sabtu (27/12).

Said menjelaskan bahwa saat ini Hamdan masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi bahkan yang memimpin lembaga MK. Oleh karena itu, kata Said sudah sepantasnya jika Hamdan diperlakukan sebagai orang yang dianggap telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai calon Hakim Konstitusi.

"Andaikata Hamdan memang sudah tidak lagi memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai seorang Hakim Konstitusi, maka logikanya tidak mungkin dia bisa bertahan dalam posisinya yang sekarang sampai dengan hari ini," ujar dia.

Said menjelaskan bahwa hal itulah letak kekhususan dan kewajaran yang dimaksud terhadap Hamdan Zoelva. Oleh sebab itu menjadi sangat wajar jika dia tidak perlu lagi mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi calon Hakim Konstitusi, apalagi untuk tes wawancara.

"Masa seorang Ketua MK yang menjadi simbol dari salah satu cabang kekuasaan negara masih harus mengikuti tes wawancara oleh para anggota Pansel yang penguasaan ilmu konstitusinya belum tentu melampaui calon yang diujinya. Dalam hal ini saya melihat Pansel sama sekali tidak mempertimbangkan kehormatan dan kewibawaan Hamdan sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK yang sedang menjabat," jelas Said.

Said menegaskan, ada yang tidak pas dari aturan main yang dibuat oleh Pansel calon Hakim Konstitusi. Kendati demikian, Said menyadari bahwa Presiden dan Pansel telah mendapatkan kewenangan dari Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Untuk mengatur tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi tetapi aturan main yang dibuat oleh Pansel tersebut semestinya tidak menegasikan hal-hal khusus dan wajar yang saya sebutkan diawal," urainya.

Lebih lanjut Said menambahkan, mekanisme rekrutmen dan seleksi anggota lembaga Yudikatif seperti Hakim Konstitusi itu tidak bisa disamakan dengan mekanisme rekrutmen dan seleksi untuk pengisian lembaga Legislatif seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD. Termasuk pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden di lembaga Eksekutif.

"Untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sekalipun masih sedang menjabat, untuk dapat dipilih kembali dalam posisinya itu mereka memang harus mengikuti seluruh rangkaian seleksi ulang melalui Pemilu. Sebab mereka itu adalah pejabat publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan atau elected. Sedangkan Hakim Konstitusi itu dipilih melalui mekanisme penunjukan atau appointee dari tiga lembaga, yaitu dari Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden," tandas dia.

Menurut Said, karena pemilihan Hakim Konstitusi dilakukan melalui mekanisme penunjukan maka seleksi ulang terhadap calon yang masih menjabat sebagai Hakim MK dibedakan dengan calon yang lain. Namun itu semua bergantung kepada kehendak dari lembaga yang berwenang menunjuknya.

Senada dengan Said, Pengamat Hukum Dyah Arum Muningar mengatakan aturan main yang dibuat untuk Hamdan Zoelva harus dibedakan. Hal itu karena dia masih menjabat sebagai Ketua MK. Namun menurut dia, aturan main yang dibuat oleh Pansel tidak akan jadi masalah bila Hamdan Zoelva tidak berminat menjadi Hakim Konstitusi ke depannya.

"Saya pikir perlu dibedakan antara seleksi calon Hakim Konstitusi dan untuk Hamdan Zoelva, Hamdan kan masih menjabat. Belum tentu juga beliau mau menjabat kembali kan?," kata Dyah saat dihubungi Gresnews.com, Sabtu (27/12).

BACA JUGA: