JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo ditantang untuk memperjelas status hukum tersangka dalam sejumlah kasus hukum yang mangkrak di kejaksaan, sebab hingga saat ini banyak kasus menggantung lama di kejaksaan. Kasus-kasus tersebut tersebar di Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung.

Tantangan tersebut disampaikan mantan Jaksa Agung Basrif Arief. Basrief meminta Prasetyo untuk berani mengambil sikap terkait banyaknya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak jelas. Banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus korupsi. Namun berkas perkara para tersangka itu tidak dimajukan ke pengadilan dan tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Padahal penanganannya sudah bertahun-tahun mangkrak.

"Tentu itu harus dievaluasi, yang mana bisa kita tingkatkan ya kita tingkatkan, kalau tidak ada alat bukti harus berani tentukan sikap," kata Basrief dalam acara pisah sambut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Dalam penanganan suatu perkara yang alat buktinya tidak kuat, penyidik harus menghentikan penyidikan kasus tersebut untuk kepastian hukum. Oleh karena itu, lanjut Basrief, penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyidik harus benar-benar menentukan alat buktinya.

Menanggapi permintaan Basrief, Prasetyo menegaskan dalam menegakkan hukum Kejaksaan mencari kebenaran bukan untuk mencari kesalahan. Setiap perkara memiliki karakteristiknya dan kerumitan sendiri untuk pembuktiannya. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab.

Terhadap kasus-kasus lama, Prasetyo akan melihat di mana kesulitan kasusnya. "Kita akan lakukan lagi pemotretan terhadap kasusnya. Semuanya akan jadi prioritas," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (28/11).

Sementara itu lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Jaksa Agung dalam 100 hari kerjanya mampu membuat gebrakan. Jaksa Agung harus bisa menangkap kasus korupsi kelas kakap di tingkat penyidikan. Bahkan kasus-kasus yang mangkrak harus berani dibuka kembali.

Diketahui, banyak penanganan  perkara korupsi yang tidak jelas di Kejaksaan Agung. Di antaranya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah yang menyeret 11 tersangka dari Bank Bukopin dan PT Agung Pramata Lestari. Sejak 2008, sebanyak 11 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun para  tersangka tersneut belum dilakukan penahanan.

Selain itu juga terdapat kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Dua tersangka yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala ASEI Cabang Jakarta Hariyono tidak ditahan.

Lalu korupsi pengadaan pesawat latih di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Pasifik Putra Metropolitan (PPM) Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil (PNS) STPI I.G.K Rai Darmaja yang pada pengadaan ini menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Barang, dan Arwan Aruchyat, PNS yang menjabat Kepala Bagian Administrasi Umum Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2010 sampai sekarang.  Sampai sekarang ketiga tersangka tersebut juga tidak ditahan.

Lalu perkara korupsi pembangunan T-Tower milik Bank Jawa Barat-Banten (BJB). Perkara ini hampir setahun lebih tak terdengar perkembangan penanganannya. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa. Keduanya tidak ditahan

Perkara ini sendiri berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Gedung T-Tower Bank BJB yang rencananya bakal dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta Pusat belakangan bermasalah. Bank Indonesia semula menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana sebesar Rp200 miliar, untuk pembelian 14 lantai gedung dari rencana 27 lantai gedung T Tower. Namun, pembelian itu tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp200 miliar.‬

BACA JUGA: