JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Marwan Jafar menyayangkan tindakan Malaysia yang memberikan identitas penduduk kepada warga desa Indonesia di perbatasan. "Tindakan ini tentunya tidak tepat karena menimbulkan citra buruk bagi Indonesia," katanya.
 
Namun Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana memandang berbeda kasus trsebut. Menurutnya sah-sah saja bagi Malaysia memberikan identitas bagi penduduk asli Indonesia yang berada di perbatasan. "Aturan ini berlaku juga bagi Indonesia apabila melakukan hal yang sama meski penduduk asli tersebut bermukim di wilayah Malaysia," Katanya, saat dihubungi Gresnews.com, Senin, (17/11).

Menurutnya, tindakan Malaysia bersifat legal apabila mengacu pada ketentuan  Pasal 36 Resolusi Majelis Umum PBB No. 61/295 tahun 2007 tentang Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. "Ketentuan ini bertujuan agar penduduk asli yang berada di perbatasan tidak terpisah disebabkan karena garis batas antar negara," katanya.

Secara lebih rinci, Pasal 36 ayat (1) menyebutkan: "Masyarakat asli, khususnya mereka yang terpisah oleh batas internasional, memiliki hak untuk menjaga dan mengembangkan kontak, hubungan dan kerjasama, termasuk kegiatan yang bertujuan spiritual, kebudayaan, politik, ekonomi dan sosial, dengan para anggotanya termasuk juga masyarakat lain dalam lintas perbatasan".

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberi perhatian dan meningkatkan kesejahteraan warga negara di perbatasan. "Bagi pemerintah Indonesia yang terpenting bukan mempermasalahkan kartu penduduk yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia melainkan memberi kesejahteraan bagi penduduk asli," tuturnya./Everd Scor Rider Daniel

BACA JUGA: