JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/11). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tangkisan dari pihak Antasari terkait eksepsi atau bantahan yang diajukan oleh pihak Mabes Polri.

Sebelumnya, Antasari yang dipidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait bukti pesan singkat atau SMS gelap berisi ancaman terhadap korban Nasrudin yang dijadikan alat bukti menjerat Antasari. Sebab hingga saat, menurut pihak Antasari, tidak ada bukti SMS gelap bernada ancaman tersebut.

Mantan jaksa itu mengaku bingung, sebab dirinya tidak pernah mengirimkan SMS itu. Bahkan ketika sidang di pengadilan tingkat pertama tahun 2009, dirinya memanggil ahli dari ITB. Dia juga meminta Jaksa menunjukkan bukti SMS gelap tersebut. Namun hingga hari ini tidak ada. Karena itu dia mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Pihak Antasari dalam gugatannya menyatakan pihak kepolisian baik dari Polda maupun Mabes Polri tidak menindaklanjuti soal ada tidaknya ancaman SMS yang dituduhkan ke pihak Antasari. Dia juga mempertanyakan kenapa penyidik tidak memeriksa pihak provider telekomunikasi untuk mencari tahu lebih jauh tentang SMS tersebut.

Menanggapi tudingan itu, pihak Polri menyatakan gugatan praperadilan mantan jaksa itu prematur dan mengada-ada. Kuasa hukum dari Polda Metro Jaya dalam persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Polda tidak  pernah menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal inilah yang dibantah kuasa hukum Antasari, Kurniawan, di PN Jaksel. Kurniawan‎ menyatakan pihaknya menolak eksepsi termohon I dan termohon II atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima. Kurniawan juga mengatakan kliennya, Antasari dirugikan akibat proses hukum dari laporan yang dibuatnya pada tahun 2011 itu‎tidak berjalan.

"Menyatakan secara hukum termohon telah menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi No. Pol: LP/555/VIII/2011 Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 secara tidak sah dan melawan hukum‎. ‎Merugikan kepentingan pemohon baik secara materill maupun non materiil. Menghukum termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas Laporan Polisi No. Pol: LP/555/VIII/2011 Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat membacakan kesimpulan di PN Jaksel.

Sementara, Antasari masih berharap mendapat keadilan atas dirinya. Menurutnya, selama ini tidak ada satu pun hal yang dapat membuktikan bahwa dirinya bersalah atas pembunuhan bos PT Putra Banjaran Jaya, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sudah tiga tahun ada laporan masyarakat, saya kan masyarakat membuat laporan tapi laporannya tidak diapa-apain, nah ini bagaimana. Saya hanya didakwa berdasarkan asumsi saja karena tidak ada bukti saya pernah mengancam Nasrudin lewat SMS," ujarnya.

Pihak Mabes Polri sendiri mengaku menghormati proses tersebut. "Itu kan upaya hukum Pak Antasari untuk memperoleh keadilan. Kita hormati. Ada mekanisme yang mengatur gugatan masalah Praperadilan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli kepada wartawan beberapa waktu lalu. (dtc)

BACA JUGA: