JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terpidana Antasari Azhar kembali melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya terkait pesan singkat atau SMS gelap berisi ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen. Sebab hingga saat ini tidak ada bukti SMS gelap tersebut bernada ancaman tersebut.

Dalam persidangan perdana tersebut Antasari hadir sebagai pengugat. Dia tampil dengan busana kemeja putih garis-garis bercelana bahan warna hitam. Antasari hadir bersama istrinya dan dikawal petugas Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Antasari melakukan dua gugatan praperadilan ini. Pertama, gugatan SMS gelap dan kedua gugatan keterangan palsu terhadap Kapolri dan Kapolda.

Antasari mengatakan, gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pesan singkat atau SMS gelap berisi ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen. Sebab saat sidang ditingkat pertama tahun 2009 silam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa dirinya dituding yang membunuh bos PT Rajawali Putra Banjaran itu.

Seharusnya, kata Antasari, penyidik polisi mempertanyakan saat penyidikan awal atas ancaman SMS itu. Karena dia merasa tak pernah mengancam korban melalui SMS gelap, dan hal itu pun tidak pernah ada buktinya. "Tapi ini tidak ada, seolah digelapkan, tapi disidang muncul, saya merasa tidak pernah SMS, dengan dasar mengancam korban, karena saya merasa tidak pernah SMS," kata Antasari di PN Jaksel, Selasa (11/11).

Mantan jaksa itu pun mengaku bingung, sebab dirinya mengaku tidak pernah mengirimkan SMS itu. Bahkan ketika sidang di pengadilan tingkat pertama tahun 2009 silam, dirinya memanggil ahli dari ITB. Dia juga meminta Jaksa menunjukkan bukti SMS gelap tersebut. Namun hingga hari ini tidak ada.

Sementara itu menurut kuasa hukum terpidana Antasari Azhar, Boyamin Saiman, langkah hukum praperadilan ini sebagai upaya untuk mengungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari. Sebab Antasari tidak pernah mengirim SMS tersebut kepada korban Nasrudin. Ini merupakan gugatan praperadilan kedua karena pernah dilakukan pada 2013 namun polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE SMS gelap.

"Antasari kembali mempraperadilankan polisi, dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang tidak menjalankan kewajiban undang-undang," kata Boyamin.

Kapolri dan Kapolda Metero Jaya selaku termohon satu dan dua meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan terpidana Antasari Azhar  yang menilai Bareskrim Polda Metro Jaya tidak memproses dugaan kesaksian palsu Jeffry Lumampaouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.

"Termohon satu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ucap salah seorang kuasa hukum Kapolri saat membacakan eksepsi.

Kuasa hukum kapolri yang enggan memberitahu siapa namanya ini menegaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan terpidana Antasari tersebut bukan materi praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara.

Sesuai Pasal 77 KUHAP, materi praperadilan hanyalah mengenai sah atau tidkanya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian pentuntutan. Kemudian, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

BACA JUGA: