JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya resmi menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November lalu. Antasari mendapatkan pembebasan bersyaratnya setelah mendapatkan remisi selama 53 bulan 20 hari.

Bebasnya Antasari ini memang menjadi kabar yang cukup besar, dan diperkirakan akan memicu munculnya bara panas dalam perpolitikan nasional. Pasalnya, kasus Antasari dinilai merupakan sebuah rekayasa politik yang dilakukan rezim sebelumnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah mengingatkan agar Antasari tak melakukan aksi "balas dendam". Dia mengaku khawatir Antasari menyisakan dendam atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya terkait kematian Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran M. Nasruddin. Kasus itu memang dinilai merupakan sebuah rekayasa politik oleh pihak tertentu yang saat itu diduga khawatir kasusnya akan dibongkar Antasari melalui KPK.

"Dendam tidak baik. Apalagi, pihak-pihak terkait dengan persoalan hukum Antasari sudah pada meninggal dunia," kata Fahri di kompleks gedung DPR beberapa waktu lalu.

Antasari sendiri memang sempat "ditantang" keluarga Nasruddin untuk mengungkap dalang pembunuhan Nasruddin. Namun Antasari dengan tegas mengatakan tak akan mengungkit soal itu. "Kan saya sudah bilang kalau saya sudah ikhlas. Kalau saya buka yang itu lagi, enggak ikhlas dong. Kenapa saya ikhlas, supaya saya ringan. Untuk apa, biar kumpul keluarga juga enak," ujar Antasari di kediamannya, Perumahan Les Belles, Kota Tangerang, Kamis (10/11).

Antasari mengatakan kalau pun hal itu diungkap ke publik, maka dirinya sama saja dianggap masih menyimpan dendam. "Ya, saya tidak ringan. Hidup saya penuh dendam, sakit saya nanti," ucap Antasari.

Soal dalang pembunuhan Nasruddin, Antasari menuturkan akan bicara secara personal. Namun jika keluarga Nasruddin bersikukuh mengungkap kasus itu dengan melakukan penyelidikan sendiri, Antasari mengaku akan membantu. "Bagus sekali, saya bantu," tutupnya.

Terkait tudingan menjadikan Antasari sebagai "kartu As" pemerintah melawan tekanan politik dari pihak lawan, apalagi momen pembebasan sengaja dilakukan pas di Hari Pahlawan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan hal tu dilakukan tanpa ada rekayasa. ""Itu memang hari ini persis, tidak ada rekayasa," katanya.

Antasari mulai menghuni bui sejak 2009 dan dihukum selama 18 tahun penjara. Karena berkelakuan baik, Antasari mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari. Alhasil, pembebasan bersyarat bisa ia dapatkan sejak hari ini karena telah menjalani hukuman 2/3 hukuman.

"Memang keluar sebagai bebas bersyarat. Dia juga sedang memohonkan grasi. Ya jadi kita tunggu saja prosesnya yang ada," ujar Yasonna.

Sementara itu, bagi KPK sendiri, makna bebasnya Antasari adalah harapan mengungkap kasus-kasus lama yang masih menjadi "pekerjaan rumah" peninggalan rezim Antasari. Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyampaikan adanya wacana kerja sama. Namun Agus belum menjelaskan dengan gamblang kerja sama apa yang dimaksud. "Setelah itu masih banyak pertemuan, tidak hari itu saja. Bisa saja kerja sama," kata Agus, Kamis (10/11).

Di masa kepemimpinan Antasari, KPK sempat menggebrak dengan menangkap jaksa Urip Tri Gunawan dan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Saat ini pun KPK tengah mengebut penuntasan kasus-kasus yang telah lama mengendap di KPK. Tentunya pertemuan antara Antasari dengan Pimpinan KPK saat ini diharapkan bisa membuahkan hasil yang signifikan demi pemberantasan tindak pidana korupsi.

MASIH ADEM AYEM - Soal pembebasan Antasari, pihak keluarga juga khawatir jika Antasari akan "dimanfaatkan" pihak tertentu untuk membongkar kasus besar. "Kekhawatiran papa saya akan dimanfaatkan ada," kata putri sulung Antasari Anindita Dianoctora Antasariputri di kediamannya, Kamis (10/11) lalu.

Dita mengaku cemas, ayahnya bakal kembali tertimpa masalah hukum jika benar nantinya "dimanfaatkan" untuk membongkar kasus peninggalan ayahnya saat menjadi pimpinan KPK. Namun, gerak ke arah itu sepertinya memang belum ada,

Selepas bebas, Antasari sendiri memang masih adem ayem dan tampak ingin menikmati masa kebebasannya. Antasari juga sibuk menerima tamu yang berdatangan ke rumahnya usai dia dibebaskan. Karena itu pula, pada Jumat (11/11) lalu, dia tak jadi hadir di acara silaturrahmi sekaligus merayakan ulang tahun Wadah Pegawai KPK.

Antasari diketahui pernah menjadi mantan penasehat Wadah Pegawai KPK. "Tidak jadi datang. Jadwal beliau masih padat," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/11).

Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, juga mengatakan, kliennya sibuk menerima banyak tamu sehingga kelelahan dan tak dapat hadir di KPK. "Dari pagi saya lihat beliau itu banyak tamu dan sangat capek," ujar Boyamin.

Di acara itu, hanya terlihat mantan Komisioner KPK Johan Budi datang ke bekas kantornya tersebut. Saat ditanya wartawan mengenai kebebasan Antasari, pria yang saat ini menjabat Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden in mengaku senang. "Ya senanglah Pak Antasari bisa bebas. Sebagai orang yang pernah bekerjasama dengan Pak Antasari," terang Johan.

Meski urung hadir, KPK sendiri masih akan mengagendakan pertemuan selanjutnya. Ketua WP KPK Novel Baswedan mengatakan pertemuan selanjutnya kemungkinan disesuaikan dengan jadwal pimpinan KPK saat ini. "Ya, yang jelas ditunda sementara. Nanti ada penyesuaian lagi dengan jadwal pimpinan dan struktural barangkali," kata Novel di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jumat (11/11).

Novel yang sebenarnya sudah bertemu secara langsung dengan Antasari dalam sebuah kesempatan menaruh harapan agar Antasari tetap berkiprah di dunia pemberantasan korupsi. "Kita berharap melalui porsinya beliau, beliau bisa melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan pemberantasan korupsi," kata Novel.

KONTROVERSIAL - Kasus yang menimpa Antasari sendiri memang terbilang kontroversial. Kejadian ini bermula ketika M. Nasruddin ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala saat berada di mobilnya. Diduga dia ditembak oleh beberapa orang tak dikenal seusai bermain golf di kawasan Modern Land, Tangerang, Banten. Dalam proses penyelidikan, akhirnya kasus itu mengarah kepada Antasari yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.

Pada 4 Mei 2009, Antasari dipaggil oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dan setelah menjalani pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian harus dinonaktifkan jabatannya. Antasari dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Antasari kemudian diseret ke meja hijau sebagai status terdakwa oleh tim Jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Beberapa waktu kemudian, Jaksa Cirus dijadikan tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus korupsi pegawai pajak Gayus Tambunan. Cirus menambah pasal yang dikenakan kepada Gayus agar bisa ditangani timnya yang berada dalam divisi pidana umum. Majelis Hakim Tipikor pimpinan Albertina Ho memvonis Cirus bersalah dengan menghukumnya selama 5 tahun.

Konstruksi hukum yang dibangun Jaksa Cirus dalam surat dakwaannya adalah, Antasari membunuh Nasrudin karena kasus "cinta segitiga" antara dirinya, Nasruddin dengan seorang caddy Golf bernama Rhani Juliani. Permasalahan itu ia ceritakan kepada rekannya yang juga seorang pengusaha Sigid Haryo Wibisono.

Curhatan itu ternyata direkam, dan kemudian Sigid menghubungi perwira menengah kepolisian Kombes Wiliardi Wizard untuk menyelesaikan kasus tersebut. Setelah berbagai proses akhirnya ditemukanlah empat orang tim eksekutor yaitu Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Keran dan Heri Santosa. Kemudian Wili memberikan uang operasional sebesar Rp500 juta kepada mereka untuk "menghabisi" Nasruddin.

Tetapi dalam proses persidangan ada berbagai kejanggalan ditemukan. Diantaranya mengenai peluru yang menembus ke tubuh Nasrudin. Ahli forensik Munim Idris menyatakan ada tiga peluru yang dipaparkan di muka persidangan, padahal peluru yang bersarang di tubuh Nasruddin hanya dua.

Kemudian, kaliber peluru yang dihadirkan sebagai bukti di persidangan juga menurut Mun´im berbeda dengan lubang peluru yang terdapat dalam tubuh Nasruddin. Apalagi dari uji balistik diketahui, ada satu peluru yang masih utuh.

Padahal menurut saksi ahli uji balistik Widodo Hardjoparwito, peluru seharusnya pecah ketika ditembakkan dan memecahkan kaca mobil Nasruddin. Dan lubang di mobil Nasruddin terbukti terdapat dua lubang dan bukan hanya satu.

DINYATAKAN BERSALAH - Berbagai keganjilan sepanjang persidangan ternyata tidak membuat Antasari lepas dari jeratan hukum. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Herry Swantoro menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Majelis hakim berpendapat unsur sebagaimana dakwaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUH-Pidana telah terpenuhi. Unsur melakukan atau turut serta melakukan, misalnya, Antasari dianggap berperan dalam merencanakan pembunuhan Nasrudin. Majelis hakim bahkan melihat ada kerja sama yang erat antara Antasari dengan para terdakwa lainnya.

Kemudian unsur menganjurkan, majelis hakim mengungkapkan rangkaian fakta pada saat Williardi menerima dana operasional sebesar Rp500 juta dari Sigid. Sebelum menyerahkan dana itu, Sigid melaporkan kepada Antasari yang kemudian langsung memberikan persetujuan.

"Dengan demikian, terdakwa Antasari Azhar telah memberikan kesempatan sarana atau keterangan. Sehingga unsur ketiga menganjurkan telah terpenuhi pula," Herry ketika itu.

Untuk unsur "dengan sengaja", majelis hakim berpatokan pada keterangan saksi Direktur Pengolahan Informasi dan Data KPK Budi Ibrahim di persidangan. Budi mengaku pernah diperlihatkan foto Nasrudin terkait upaya penyadapan kala itu. Lalu, Budi meminta kepada Antasari agar penugasan penyadapan telepon genggam Nasrudin dihentikan.

Namun, Antasari menjawab "Saya atau dia yang mati". Dengan begitu, majelis berkesimpulan kalimat Antasari merupakan kehendak meninggalnya Nasrudin sekaligus sebagai wujud dari kesengajaan.

Unsur "direncanakan terlebih dahulu" terkait dengan keterangan Eduardus Ndopo Mbete yang mengaku pernah menerima amplop coklat berisi foto Nasrudin dan Rhani Juliani dan poto mobil Nasrudin. Amplop itu diterima ketika Edo bertemu Wiliardi dan Jerry.

Usai mendengarkan putusan, dengan lantang Antasari menyatakan akan mengajukan banding. "Dalam persidangan yang obyektif ini, sebagai warga negara hukum berikan kesempatan kami untuk mewujudkan kebenaran dan menggapai keadilan. Pada kesempatan ini kami akan mengajukan banding,” ujarnya.

Pada Juni 2010, pengajuan banding Antasari ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia masih belum menyerah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi hasilnya pun sama. Hakim Agung menolaknya hingga pada upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). (dtc)

BACA JUGA: