JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Antasari Azhar dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11). Sidang praperadilan ini digelar atas laporan Antasari bernomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim pada tanggal 25 Agustus 2011 silam. Sidang ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim tunggal, Suprapto.

Antasari membuat laporan tersebut karena tudingan adanya pesan singkat SMS darinya yang berisi ancaman‎ terhadap bos PT Putra Banjaran Jaya, Nasrudin Zulkarnaen. Tentu saja adanya SMS itu memberatkan tuduhan atas dirinya sebagai pelaku pembunuhan Nasrudin. Selain itu dia juga menilai pihak kepolisian lamban dalam melanjutkan laporan Antasari dalam rangka mencari novum terkait kasus pembunuhan Nasrudin.

Dalam sidang kali ini mengagendakan untuk mendengarkan pembacaan Duplik dari pihak termohon yaitu kuasa hukum dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Duplik itu untuk menjawab bantahan atas Replik yang telah dibacakan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut pada Rabu (12/11) lalu.

‎Dalam sidang kali ini kedua belah pihak juga akan mengajukan saksi dan bukti masing-masing. Menurut salah satu kuasa hukum Antasari, Kurniawan mengatakan Duplik Polda yang dibacakan intinya membantah tidak melakukan apapun dalam menangani laporan terpidana.

"Sidang dimulai jam 9, hakimnya sama pak Suprapto. Duplik Polda, intinya membantah. Ini dibuktikan dengan adanya surat menyurat yang diterbitkan," kata Kurniawan kepada Gresnews.com, Jakarta, Kamis (13/11).

Sidang hari ini juga memeriksa tiga saksi pemohon, yaitu Agung Harsoyo selaku ahli IT, Andy Syamsudin adik Nasrudin dan Boyamin selaku kuasa hukum Antasari. Kurniawan juga menjelaskan, Agung dalam kesaksiannya menyatakan berdasarkan penelurusan pada hp Nasrudin dan hp Antasari, tidak ditemukan adanya sms ancaman yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.

Selain itu, masih kata Kurniawan, Andy memberikan keterangan soal tidak pernah melihat sms dan saksi yang mengatakan pernah melihat SMS gelap berinisial E yang diajukan dari kepolisian akan berjanji memperlihatkan namun tidak pernah menepati janjinya. Sementara itu, Boyamin menyatakan hal yang sama jika pihaknya juga sudah berusaha berkoordinasi dengan Kejaksaan.

"Dari koordinasi tersebut menurut jaksa, ponsel Antasari tersimpan di Kejaksaan. Sedangkan hp Nasrudin diserahkan kepada kuasa hukum Irawati Ariendra," sambung Kurniawan.

Senada dengan hal itu, ‎kuasa hukum lain Antasari, Budi Yana, mengatakan kedua belah pihak sama-sama mengajukan bukti-bukti. Budi menyindir pihak kepolisian terkait bukti yang disampaikan, yang menurutnya tim kuasa hukum kepolisian baru menyampaikan berita acara perintah untuk menyita, penggeledahan hp namun tidak ada pelaksanaan untuk membuktikan SMS gelap tersebut.

"Surat Antasari berupa tanda bukti laporan ke pihak polisi, beberapa putusan pengadilan yg bisa dijadikan acuan. Bukti surat jadi itu intinya, laporan kita tidak ditindak lanjuti, belum ada proses penyidikan yang signifikan, padahal perkara sudah dilaporkan 3 tahun, makanya kami ajukan praperadilan, kami lihat laporan itu sudah dihentikan diam-diam, tidak melakukan rangkaian penyidikan yang berarti,‎" ujar Budi.

Dalam sidang hari ini, dari kepolisian tidak mengajukan saksi, termasuk tidak menghadirkan pejabat yang berwenang yang dimohon Antasari pada sidang sebelumnya. Sidang dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan.‎ "Besok kesimpulan atau Senin (17/11), tujuh hari putusnya terhitung Senin depan," imbuh Budi.

BACA JUGA: