JAKARTA, GRESNEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar selaku terpidana dalam kasus pembunuhan Bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen melanjutkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/11). Antasari hadir didampingi tim kuasa hukumnya memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan peci dan batik hitam bercorak.

Dalam persidangan ini diagendakan Pembacaan Replik dengan Nomor 49/Pid.Prap/2014/PN.Jkt-Sel yang berisi bantahan oleh terpidana terhadap jawaban polisi beberapa waktu yang lalu terkait pesan singkat SMS gelap yang diduga berisi ancaman Antasari terhadap korban yang belum dapat dibuktikan. Antasari juga memohon pada Hakim Praperadilan untuk menghadirkan saksi dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Suhardi Alius.

"Ini kan sidang perkara pidana. Kami meminta pak Kabareskrim Suhardi Alius untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Untuk meminta penjelasan dan keterangannya terkait laporan saya ini," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

"Dengan ini kami meminta kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara no.49/Pid.Pra./2014/PN.Jkt. Sel, untuk memanggil Saksi Pejabat Berwenang," kata Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Pemanggilan itu dimaksudkan untuk menerangkan proses penanganan perkara a quo yang menjerat dirinya, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) KUHAP. Antasari meminta agar hakim tunggal Marisi Siregar memerintahkan pihak termohon agar menghadirkan para pejabat kepolisian itu sebagai saksi.

Selain Suhardi Alius, Antasari juga meminta Kapolda Jawa Barat Irjen Mochamad Iriawan, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Daniel Bolly Tifaona, Kapolrestabes Medan AKBP Nico Afinta, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Helmy Santika dihadirkan.

"Pemanggilan Suhardi, dikarenakan sekarang dia Kabareskrim, tugasnya kan mengendalikan seluruh perkara. Saya mau tanya kenapa laporan kasus saya tidak jalan. Laporan SMS gelap dan sumpah palsu, keduanya tidak jalan," kata Antasari.

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Antasari Haryadi Yahya mengatakan, pengajuan Replik ini dari pihak terpidana untuk memberi tanggapan atau bantahan atas jawaban dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya atas saksi yang memberatkan yang pernah dihadirkan pada sidang tahun 2009. Pihak Antasari menduga, para saksi yang berinisial JE dan E hanya memberikan asumsi Antasari pernah mengancam korban lewat SMS yang belum pernah dibuktikan.

"Pengajuan replik dari kita. Memberi tanggapan atas jawaban dari Kapolri dan Kapolda. Sebenarnya itu menurut pengakuan dari pak Antasari tidak ada sms gelap, pernah dicek di Telkomsel tidak ada," ujar Haryadi, Rabu (12/11).

Selain itu, tim kuasa hukum Antasari juga keberatan dengan proses penyidikan yang cukup lama tapi tidak dijalankan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Haryadi, dimungkinkan untuk meminta Kabareskrim, Suhardi Alius untuk hadir dalam persidangan karena ada tertera dalam KUHAP.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (13/11), untuk membacakan Duplik jawaban dari pihak termohon untuk membuktikan laporan pemohon yang juga selaku terpidana, Antasari Azhar.

BACA JUGA: