JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Tengku Bagus Mokhammad Noor. Majelis hakim memperberat hukuman Tengku menjadi 6 tahun penjara atau satu setengah tahun lebih tinggi dari putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya. Serta hukuman denda menjadi Rp300 juta.  

Padahal Tengku Bagus, sebelumnya diganjar hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.  "Ya benar. Hukuman penjara menjadi 6 tahun dan denda menjadi Rp300 juta," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta, Muhammad Hatta, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10) malam.

Menurut Hatta putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri Bapatua pada 27 Oktober lalu. Namun, ketika ditanya apa alasan yang membuat Majelis Hakim memperberat hukuman kepada mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu, Hatta mengaku tidak mengingat hal tersebut. "Nanti saya harus liat lagi berkasnya, sekarang saya lagi di luar,"  jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan  mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu sudah tepat dan merupakaan wujud kepekaan Majelis Hakim terhadap penegakan hukum. "Kita apresiasi hakim PT DKI sebagai wujud kepekaannya atas dampak korupsi yang masif dan tergerusnya kepemimpinan pemerintah," kata Busyro kepada Gresnews.com, Senin (10/11) malam.

Ketika ditanya dengan putusan tersebut apakah KPK akan mengembangkan kasus ini dengan menelusuri nama-nama yang masuk dalam vonis di Pengadilan Tipikor sebelumnya. Seperti halnya nama mantan anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey.  Namun Busyro menyatakan masih akan menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena dikhawatirkan Tengku Bagus sendiri akan mengajukan kasasi kasus tersebut. "Kita tunggu inkrachtnya dulu," ujarnya.

BACA JUGA: