JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Brigadir Jenderal Pol Yurod diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pimpinan KPK menyatakan pemeriksaan terhadap pegawai KPK itu terkait dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan penyidik menjadi pekerjaan rumah KPK agar tidak ada lagi penyidik yang bermain dengan kasus korupsi. "Saya rasa itu perlu didalami. Apakah ada potensi korupsi," kata  Busyro kepada wartawan, Kamis (28/8).

Ia berharap, dengan adanya pemeriksaan ini, menjadi peringatan bagi setiap pegawai KPK untuk bisa menjaga komitmennya dalam bertugas. Apalagi, komisi antirasuah ini menjadi harapan masyarakat luas dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Yurod diperiksa KPK cukup singkat, hanya sekitar satu setengah jam. Ketika keluar, ia terlihat diantar beberapa pegawai KPK. Setelah menuruni anak tangga, Yurod langsung berlari menghindari wartawan dan enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaannya tersebut. "Enggak, enggak, enggak," kata Yurod sambil tertawa setelah keluar di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Yurod yang mengenakan kemeja biru donker itu pun terus berlari dengan tak memperdulikan wartawan. Dia mengaku tidak ditanya masalah ada uang Hambalang yang mengalir ke penyidik KPK, seperti yang disampaikan Nazaruddin. "Bukan, hanya komunikasi biasa saja," jelas Yurod.

Seperti disebutkan dalam jadwal pemeriksaan, Yurod dipanggil bersaksi untuk tersangka Machfud. Pemanggilan Yurod merupakan yang pertama kalimua. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil atasan Yurod. Deputi Penindakan Ade Raharja.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras sebagai tersangka. Machfud ditetapkan, setelah KPK sebelumnya menetapkan Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka, kasus korupsi proyek Hambalang.

KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Melihat pasal yang dikenakan, Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Pasal ini juga diterapkan KPK dalam menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebagai tersangka.

BACA JUGA: