JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Indonesia mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak turut terseret arus politik dalam memutus sengketa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU pilpres) Tahun 2014. Sebab MK dibentuk sebagai lembaga pengadil konstitusi, wilayahnya hanya pada masalah konstitusi dan karenanya putusan MK hanya berdasarkan UUD 1945.

Dalam sengketa Pemilu atau Pilpres, MK juga hanya dibenarkan memeriksa dan mengadili apakah Pemilu sesuai dengan azas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur, dan adil (luber dan jurdil). Ketika azas itu terbukti tidak terlaksana dalam penyelenggaraan Pilpres, maka MK harus berani menyatakan bahwa Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional, dan dibatalkan.

"Sepanjang MK tetap berpegang pada hukum dan  konstitusi, maka MK tidak perlu takut mengambil putusan yang dapat berdampak pada stabilitas politik dan keamanan," kata Direktur Eksekutif LBH Solidaritas Indonesia M.Taufik Budiman kepada Gresnews.com, Rabu (20/8).

MK, kata Taufik,  seharusnya tidak merasa dan kemudian bertindak seolah-oleh adalah lembaga tertinggi negara yang menentukan nasib bangsa ini. MK hanyalah satu diantara banyak lembaga tinggi negara yang telah ditentukan tugas dan wewenangnya oleh konstitusi atau UUD 1945.

Karena itu, guna menghindari kondisi negara menjadi semakin buruk, sudah sepatutnya MK kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi dengan hanya mengedepankan ketentuan UUD 1945 sebagai satu-satunya landasan dalam mengambil putusan sengketa Pilpres 2014.

"Sekali lagi MK hanyalah pengadil sengketa konstitusi, penjaga agar kehidupan bernegara ini dijalankan sesuai konstitusi," tegasnya.

Seperti diketahui, MK telah menyelesaikan agenda persidangan PHPU Pilpres 2014 yang dimohonkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.  MK memastikan sidang pembacaan putusan digelar besok, Kamis, (21/8) pada pukul 14.00. WIB.

Kepastian itu disampaikan Ketua MK Hamdan Zoelva setelah rangkaian sidang PHPU dinyatakan selesai pada hari ini, Senin (18/8) sekitar pukul  10.30 WIB dengan agenda terakhir (VIII) pengesahan alat bukti.

"Pengucapan vonis akan dilakukan hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014, pukul 14.00 WIB. Ini dianggap panggilan sidang, tidak perlu lagi dipanggil secara resmi oleh Mahkamah. Dengan demikian seluruh sidang dalam PHPU selesai dan dinyatakan ditutup," kata  Hamdan dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2014 dengan agenda mengesahan bukti (VIII), sambil mengetuk palu sidang tanda disahkanya alat bukti-alat bukti di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Senin (18/8).

BACA JUGA: