JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial dengan tersangka Al-Jona al-Kautsar. Saat ini berkas penyidikan Al-Jona dengan barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyusun berkas penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, dari hasil penelitian berkas perkara penyidik menyatakan berkas penyidikan Al Jona lengkap. Kelengkapan tersebut didasarkan atas Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana khusus dengan nomor: B-41/F.3/Ft.1/06/2014 tertanggal 26 Juni 2014. "Sesuai dengan ketentuan, tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Tony dalam keterangan resminya di Kejagung, Jumat (27/6).

Terhadap Al-Jona, Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari terhitung dari tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014. Al-Jona akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Namun, kata Tony, dalam kasus ini, Kejakgung belum menetapkan pihak lain yang diduga terlibat. Hal ini bertentangan dengan keterangan sebelumnya dimana Kejakgung mengaku berhasil mendapatkan petunjuk baru adanya keterllibatan pihak lain dalam kasus ini. Temuan itu didapat setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen dari rumah tersangka.

Sementara pihak Komisi Yudisial mengaku terus memantau perkembangan kasus ini. KY pun enggan menanggapi lebih jauh karena kasusnya telah diproses hukum. Komisioner KY Imam Ansori menyatakan bahwa dalam kasus ini KY sudah menyerahkan proses hukumnya untuk ditangani Kejagung. "KY mendukung sepenuhnya proses dilakukan Kejagung. Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat agar kasus ini tidak terulang," kata Imam.

Al Jona merupakan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum, Komisi Yudisial (KY), yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.

Al Jona terbukti melakukan manipulasi data rekapitulasi sejak 2009 lalu dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. Selisih pembayaran ini kemudian disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp4,165 miliar.

BACA JUGA: