JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengaku berhasil mendapatkan petunjuk baru adanya keterllibatan pihak lain dalam kasus korupsi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di Komisi Yudisial dengan tersangka Al Jona al-Kautsar. Temuan itu didapat setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen dari rumah tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung R Widyo Pramono menyampaikan hal itu usai sholat Jumat di Kejagung, Jumat (2/5). Saat ini, kata Widyo, tim penyidik masih terus mendalami pihak lain tersebut. Jejak pihak lain tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan dan penyitaan dari rumah Al Jona di Jalan Way Seputih Nomor 29, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat pada 15 April lalu.

Widyo mengatakan hingga saat ini yang ditetapkan tersangka memang baru satu orang. Namun kemungkinan akan ada tersangka lain yang bakal ditetapkan tergantung hasil pengembangan bukti yang didapat dari penyitaan tersebut. "Tunggu saja, penyidik terus bekerja, itu bisa tersangka lain," kata Widyo.

Dari hasil penggeledahan di rumah Al Jona, penyidik Kejakgung berhasil menyita 1 unit mobil mini cooper, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit sepeda motor, dan buku tabungan. Juga disita sejumlah dokumen lain milik Al Jona terkait kasus ini.

KY sendiri terus memantau perkembangan kasus ini. Komisioner KY Imam Ansori menyatakan dalam kasus ini KY sudah menyerahkan proses hukumnya ditangani Kejakgung. Dirinya menyatakan mendukung upaya apapun yang dilakukan Kejakgung untuk menuntaskan kasus ini. "Semua sudah kita serahkan ke Kejaksaan," kata Imam kepada Gresnews.com.

Dalam kasus ini, Imam tak ingin berandai-andai siapa pihak lain yang terlibat. Apalagi dalam kasus ini akumulasi dari aksi Al Jona yang dilakukannya sejak 2009 lalu. Aksi manipulasi data baru diketahui setelah diadakan penggantian dalam tugas ini. Kata Imam ditemukan ada perbedaan laporan keuangan saat dipegang Al Jona dan sesudahnya.
 
Sebelumnya, pengamat hukum dan antikorupsi Roby Arya Brata mendesak Kejagung mengungkap kasus korupsi di KY hingga ke akarnya. Sebab jika tidak kasus yang sama akan terus terulang. Apalagi sebelumnya juga pernah terjadi korupsi yang dilakukan salah satu komisioner di KY. "Harus diusut tuntas sehingga ada efek jera," kata Roby kepada Gresnews.com.

Karena itu penyidik Kejakgung diminta tidak main-main. Sebab tindak pidana korupsi jamak terjadi melibatkan banyak pihak. Sehingga penting mengurai siapa yang terkait dengan tersangka.

Al Jona merupakan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum, Komisi Yudisial (KY), yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.

Al Jona terbukti melakukan manipulasi data rekapitulasi sejak 2009 lalu, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. Selisih pembayaran ini kemudian disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp4,165 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, Al Jona dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: