JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung menemukan jejak keterlibatan pihak lain kasus pidana korupsi dan pencucian Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial (KY). Temuan tersebut berasal dari penyitaan dokumen tersangka Al Jona al Kautsar.

Penyidik kini menyasar pihak yang selama ini berwenang langsung atas tugas Al Jona. Salah satunya memeriksa mantan Sekjen KY Muzayiin Mahbub. Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik meminta Muzayiin menjelaskan terkait kronologis tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Komisi Yudisial RI.

"Juga hal-hal yang menyangkut dikeluarkannya keputusan pelaksanaan distribusi ULP dan ULS kepada Al Jona untuk membuat daftar rekapitulasi pendistribusian uang tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Kamis (8/5).

Sebelumnya, ‪Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R. Widyo Pramono jika penyidik berhasil menemukan jejak keterlibatan pihak lain dari hasil pengembangan penggeledahan dan penyitaan di rumah Al Jona, Jalan Way Seputih Nomor 29, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat pada 15 April lalu.‬

‪Widyo mengatakan kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Widyo menegaskan penyidik terus mengembangkannya. "Tunggu saja, penyidik terus bekerja, itu bisa tersangka lain," kata Widyo. ‬‬

‪Seperti diketahui dari hasil penggeledahan di rumah Al Jona, selain aset yang disita berupa 1 unit mobil moris (mini coper), 1 unit Kijang Innova, 1 unit sepeda motor, dan buku tabungan. Juga disita sejumlah dokumen lain milik Al Jona terkait kasus ini.‬

Menanggapi pemeriksaan mantan Sekjen KY di atas, Komisioner KY Imam Ansori mendukung upaya apapun yang dilakukan Kejagung menuntaskan kasus ini. KY tak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Imam menegaskan jika KY berkomitmen untuk menghilangkan anasir-anasir praktik korupsi di lembaga ini.

"Jadi kami serahkan semua proses hukumnya ke Kejaksaan," kata Imam kepada Gresnews.com di Jakarta, Kamis (8/5).‬

‪Dalam kasus ini, kata Imam merupakan akumulasi dari aksi Al Jona yang dilakukannya sejak 2009 lalu. Manipulasi data yang dilakukan Al Jona baru diketahui setelah diadakan pergantian dalam tugas ini. ‬

‪Al Jona merupakan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial (KY), yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY. Pada 2 April 2014 Kejaksaan Agung telah menjebloskan Al Jona ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Al Jona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi data ULP dan ULS di KY.‬

‪Al Jona terbukti melakukan manipulasi data rekapitulasi sejak 2009 lalu, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. Selisih pembayaran ini kemudian disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp4,165 miliar.‬

‪Akibat perbuatan tersebut, Al Jona dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: