JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita sejumlah aset milik Al Jona Kautsar. Pegawai Komisi Yudisial ini menjadi tersangka karena telah memanipulasi data Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS). Hasil korupsi yang nilainya sebesar Rp4,165 miliar disimpan dan digunakan Al Jona untuk kepentingan pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penggeledahan dan penyitaan rumah dilakukan di Jalan Way Seputih Nomor 29, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan di rumah Al Jona terdapat beberapa aset yang disita di antaranya 1 unit mobil moris (mini coper), 1 unit Kijang Innova, 1 unit sepeda motor, buku tabungan. Disita juga dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Al Jona. Dokumen dan data tersebut dimasukkan dalam satu koper besar berwarna hitam. 

Setia Untung mengatakan penggeledahan dan penyitaan di AJK berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 02/Pen/Pid/2014/ PN.JKT.BAR, tanggal 10 April 2014. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga sore.

Al Jona merupakan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum, Komisi Yudisial (KY), yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.

Seperti diketahui, pada 2 April 2014 Kejaksaan Agung telah menjebloskan Al Jona ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Al Jona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi data ULP dan ULS di KY.

Al Jona terbukti melakukan manipulasi data rekapitulasi sejak 2009 lalu, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. Selisih pembayaran ini kemudian disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp4,165 miliar.
 
Akibat perbuatan tersebut, Al Jona dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KY mendukung Kejaksaan ungkap kasus ini. Komisioner KY Imam Anshori Saleh meminta semua yang terlibat diproses sesuai hukum. Semua pejabat yang diperlukan keterangannya untuk mengungkap kasus ini untuk dipanggil.

"Sekarang semua proses kita serahkan ke Kejaksaan untuk mengungkapnya," kata Imam kepada Gresnews.com.

Uli Parulian dari Indonesian Legal Resource (ILR) juga mendesak kasus ini diungkap sampai tuntas. Sebab selama ini KY adalah lembaga pengawas pengadilan di Indonesia. Keterlibatan pihak lain juga perlu ditelusuri. Apalagi dengan penyitaan sejumlah dokumen dan data-data itu akan membuka pintu bagi praktik buruk yang menggerogoti KY.

BACA JUGA: