JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengusutan kasus korupsi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di Komisi Yudisial (KY) tak kunjung bergerak. Hingga saat ini kejaksaan hanya menetapkan satu orang tersangka, Al Jona Al-kautsar. Padahal dengan lamanya rentang waktu tersangka melakukan aksinya diduga terdapat keterlibatan tersangka lainnya.   
 
Pengamat hukum dan antikorupsi Roby Arya Brata mendesak Kejaksaan Agung mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, kasus yang sama akan terus terulang. Apalagi sebelumnya juga pernah terjadi korupsi yang dilakukan oleh salah satu komisioner di KY. "Harus diusut tuntas sehingga ada efek jera," kata Roby kepada Gresnews.com di Jakarta, Kamis (1/5).

Dosen pascasarjana bidang kebijakan publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga meminta penyidik Kejagung tidak main-main. Sebab tindak pidana korupsi jamak terjadi melibatkan banyak pihak, sehingga penting untuk mengurai siapa yang terkait dengan Al-Jona.

Roby juga mendesak perlu dilakukan pembenahan di internal KY sendiri. Kejadian tersebut oleh Roby dinilai sebagai bentuk kegagalan KY dalam menciptakan budaya antikorupsi di internalnya. Korupsi yang dilakukan Al-Jonan menjadi lonceng yang perlu perhatian serius. "Kasus korupsi yang dilakukan oknum PNS ini bisa menggerogoti integritas KY dari dalam," kata Roby.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi  mengatakan jaksa masih terus menyidik kasus ini. Termasuk terus mencari pihak-pihak ikut terlibat dalam kasus ini. Bahkan untuk menelusuri kasus ini, Untung mengatakan, jaksa telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen milik Al-Jona. "Masih terus dikembangkan, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain," kata Untung.

Al Jona merupakan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum, Komisi Yudisial (KY), yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. Pada 2 April 2014 Kejaksaan Agung telah menjebloskan Al Jona ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Al Jona disangka telah melakukan manipulasi data rekapitulasi sejak 2009 dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. Selisih pembayaran ini kemudian disimpan dalam rekening pribadinya hingga senilai Rp4,165 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, Al Jona dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: