JAKARTA, GRESNWS.COM - Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi baru mengabulkan dua permohonan gugatan Perselisihan Perkara Pemilihan Umum (PHPU). Itupun hanya sebagian yang dikabulkan alias bukan secara keseluruhan. Contohnya dalam kasus gugatan terkait  pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Kota Manado 3.

Dalam kasus itu MK memutuskan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini KPU Kota Manado. Putusan perkara Nomor 03-05-24/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK hari ini.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan penghitungan suara ulang di Dapil Kota Manado 3," ujar Hamdan saat membacakan putusan permohonan yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar), Kamis (26/6).
 
Pertimbangannya, Mahkamah menemukan fakta hukum berupa adanya berbagai rekomendasi secara berjenjang dari Panwaslu Kota Manado dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada termohon (KPU KOta Manado). Intinya, Bawaslu meminta dilakukan pencermatan dan pembetulan data rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 di wilayah Kota Manado.
 
Dasar untuk melakukan pembetulan adalah adanya ketidaksesuaian formulir model D-1 milik KPU Kota Manado, Panwaslu Kota Manado, dan para saksi peserta Pemilu. Ketidaksesuaian itu menjadi dasar penghitungan ulang berdasarkan formulir model C1. Atau jika tidak ada kesesuaian data agar dihitung berdasarkan formulir model C1 plano, atau jika tetap tidak sesuai maka dilakukan penghitungan surat suara.
 
Menyikapi hal itu, KPU Kota Manado melaksanakan rekomendasi Bawaslu pada 4 Mei 2014. Akan tetapi untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado, khususnya Dapil Kota Manado 3, pencermatan dan pembetulan data rekapitulasi perolehan suara belum dilakukan hingga dihentikan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
 
Kasus yang sama juga terjadi dalam perkara PHPU Pileg 2014 yang dimohonkan para calon anggota DPD yang digelar kemarin. Dalam sidang tersebut, MK juga meminta KPU Kota Tual, Maluku, untuk melakukan penghitungan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) Kota Tual.
 
"Ditemukan fakta hukum berupa coretan dan perubahan suara sebagaimana didalilkan pemohon telah terjadi pengurangan suara," ujar Hamdan Zoelva saat membacakan putusan perkara nomor 03-30/PHPU-DPD/XII/2014 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/6).
 
Oleh karena itu, Mahkamah juga menangguhkan berlakunya keputusan KPU untuk menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014 hingga hasil penghitungan suara selesai dan muncul keputusan akhir oleh MK.

BACA JUGA: