JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hasil perhitungan suara akhir yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Bulan Bintang hanya meraih suara sebesar 1,46 persen. Dengan perolehan suara itu, PBB menjadi salah satu dari dua partai yang tak lolos ke Senayan karena jumlah suaranya tak memenuhi ambang batas lolos ke parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5 persen suara nasional.

Tetapi dengan adanya putusan KPU itu, rupanya asa PBB untuk tetap mengirimkan wakilnya ke Senayan tak pupus. PBB mengklaim perolehan suaranya banyak yang hilang akibat terjadinya pelanggaran dan kecurangan sehingga merugikan partai yang dipimpin MS Kaban itu. Dengan alasan itulah PBB turut mengajukan permohon gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (12/5) lalu.

PBB menggugat keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. PBB menggugat hasil rekapitulasi pileg di 22 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi mencapai 91 kasus.

Dari seluruh kasus ini, 29 kasus terkait dengan perolehan kursi di tingkat DPR. Kemudian 7 kasus terkait dengan perolehan suara partai di DPRD Provinsi yang meliputi daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 3, Sulawesi Barat 1, Sulawesi Barat 2, Sulawesi Barat 3, Maluku Utara 4, Papua 3 dan Papua (5). Selebihnya 53 kasus terkait dengan DPRD kabupaten/kota, dan satu kasus perseorangan calon anggota DPRD di Kabupaten/Kota di dapil Pidie Jaya 3, Aceh.

"Harapan kami jelas, permohonan itu dikabulkanlah semua. Kita serahkan kepada MK untuk menilai dan memutuskan seadil-adilnya," kata anggota tim pemenangan pemilu PBB Gusnaidi Hetminado kepada Gresnews.com, Jumat (23/5).

Gusnaidi mengatakan PBB mengaku memiliki bukti terjadinya kecurangan yang merugikan perolehan suara partainya. Diantaranya adalah pengurangan jumlah suara, penggelembungan untuk beberapa partai tertentu, mobilisasi massa untuk memilih parpol tertentu, kekeliruan penyelenggara pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, serta pembukaan kotak suara tanpa dihadiri suara parpol.

Karena itu selain meminta pembatalan keputusan KPU terutama di dapil yang dimohonkan, PBB juga meminta MK memerintahkan KPU menetapkan kursi dan perolehan suara yang benar untuk pemohon pada masing-masing dapil yang dimohonkan oleh DPP PBB. Dari bukti-bukti yang disertakan dalam permohonan, Gusnaidi yakin permohonan PBB untuk mendapatkan 29 kursi bisa dikabulkan MK. "Kami mengajukan gugatan ke MK karena yakin dikabulkan. Bukti-bukti yang menguatkan permohonan kami sudah kami serahkan," tegasnya.

Hari ini, Jumat (23/5) sidang pertama sengketa pemilu ini digelar di ruang sidang pleno lantai 2. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diikuti 12 parpol nasional termasuk PBB, dua parpol lokal Aceh (Partai Nasional Aceh  dan Partai Damai Aceh), Jumat (23/5). Sedangkan sidang pendahuluan untuk 30 pemohon calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan digelar hari ini pada pukul 19.00 WIB.

MK harus menyelesaikan sebanyak 765 perkara yang diajukan oleh 14 partai politik (Parpol) dan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pileg 2014 dalam batas waktu 30 hari kerja. Banyaknya gugatan tersebut diakui Ketua MK Hamdan Zoelva di luar prediksi MK sebelumnya, yakni tidak lebih dari separoh gugatan pada Pileg 2009.

Sebab, jumlah partai politik  peserta Pemilu 2014 lebih sedikit dibanding 2009. Bila pada pileg 2009, MK menangani 628 perkara yang diajukan oleh 38 parpol, kenyataanya membengkak hingga 765 yang diajukan 14 parpol dan caleg DPD.

"Meski demikian, MK tetap sudah harus memutus perkara sesuai jadwal yakni 30 hari kerja," kata Hamdan. Itu terhitung sejak permohonan pemohon dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (RPK) pada 15 Mei pukul 21.51 WIB yang jatuh pada Senin, 30 Juni.

BACA JUGA: