JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua hari ke depan tepatnya hari Jumat (23/5), Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai menggelar sidang perdana penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014.  MK pun pasang target, menyelesaikan seluruh perkara tepat waktu dan memutus perkara dengan cermat, teliti, serta  profesional. MK pada pemilu kali ini memang dibebani perkara yang lumayan bejibun.

Bayangkan saja, MK harus menyelesaikan sebanyak 765 perkara yang diajukan oleh 14 partai politik (Parpol) dan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pileg 2014 dalam batas waktu 30 hari kerja. Jumlah ini merupakan total dari gabungan yang dimohonkan 12 parpol nasional, dua parpol lokal Aceh (Partai Nasional Aceh  dan Partai Damai Aceh), dan 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftarkan gugatannya ke MK.

Banyaknya gugatan tersebut diakui Ketua MK Hamdan Zoelva, diluar prediksi MK sebelumnya, yakni tidak lebih dari separoh gugatan pada Pileg 2009. Sebab, jumlah partai politik peserta Pemilu 2014 lebih sedikit dibanding Pemilu 2009. Pada pada Pemilu 2009, MK "hanya" menangani 628 perkara yang diajukan oleh 38 parpol.

Meski demikian, kata Hamdan, MK tetap sudah harus memutus perkara sesuai jadwal, yakni 30 hari kerja terhitung sejak permohonan pemohon dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (RPK) pada 15 Mei pukul 21.51 WIB. Deadline putusan perkara paling akhir jatuh pada hari Senin, 30 Juni mendatang.

Sedangkan sidang pertama juga sudah harus digelar setelah enam hari kerja sejak permohonan dicatat di RPK. Sesuai jadwal, sidang perdana ini akan mulai digelar pada Jumat, 23 Mei 2014 sejak pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (I). Seperti dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu (21/5) para pemohon perkara PHPU pada sidang perdana ini terdiri dari 12 partai nasional dan 2 partai lokal Aceh.

Parpol itu terdiri dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Nasional Aceh  dan Partai Damai Aceh dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pokok perkara yang mereka mohonkan sama, yakni pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.

Kemudian, permohonan pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014.

BACA JUGA: