JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)  ke Mahkamah Konstitusi, Hanura menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah dalam menyelenggarakan pemilu legislatif (Pileg) 2014. Sehingga Hanura minta dilakukan pemilihan ulang disejumlah daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Nias Selan, Mentawai dan daerah lainnya.

Hanura mengklaim perolehan suaranya banyak yang hilang akibat terjadinya pelanggaran dan kecurangan sehingga merugikan partai yang dipimpin Wiranto itu. Hasil perhitungan suara akhir yang dilakukan KPU menetapkan Partai Hanura hanya meraih suara sebesar 6.579.498 atau 5,26% dari total suara sah partai politik sebanyak 124.972.491.

Dengan perolehan suara itu, partai yang dipimpin Wiranto ini hanya meraih  16  kursi DPR RI. Dengan alasan itulah Hanura turut mengajukan permohon gugatan perkara PHPU Pileg 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (12/5) lalu.

"Telah terjadi kesalahan dan kekeliruan," klaim Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Bidang Hukum dan HAM Kristiawanto kepada Gresnews.com, Minggu (25/5).

Karena itu, Hanura menggugat keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.

Hanura menggugat hasil rekapitulasi pileg di 24 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi mencapai 91 kasus. Dari seluruh kasus ini, 20 kasus terkait dengan perolehan kursi di tingkat DPR.

Meliputi Sumatera Utara II, Kepulauan Riau I, Sumatera Selatan II, Lampung II, DKI Jakarta II, DKI Jakarta III, Jawa Barat V, Jawa Barat VI, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VI, Jawa Tengah IX, Jawa Timur V, Jawa Timur VI, Jawa Timur VII, Jawa Timur VIII, Kalimantan Selatan I, dan Papua I. Kemudian 31 kasus terkait dengan perolehan suara partai di DPRD Provinsi dan 40 kasus terkait dengan DPRD kabupaten/kota.


Kris  mengaku memiliki bukti terjadinya kecurangan yang merugikan perolehan suara partainya. Diantaranya adalah, telah terjadi banyak kecurangan dan pelanggaran berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara pemilu.

Kemudian saksi Partai Hanura tidak diberikan formulir C1 dan D1 untuk ditandatangani, pembukaan surat tanpa dihadiri saksi parpol serta praktik politik uang.

"Dengan alat bukti yang ada hingga saat ini keyakinan kita masih besar, namun kita hormati proses peradilan di MK ini, apapun hasilnya saya yakin yang mulia majelis hakim MK akan memutus seadil-adilnya," tegasnya.

Selain meminta pembatalan keputusan KPU terutama di dapil yang dimohonkan, Hanura juga meminta MK memerintahkan KPU menetapkan kursi dan perolehan suara yang benar untuk pemohon pada masing-masing dapil yang dimohonkan oleh DPP Hanura. Dari bukti-bukti yang disertakan dalam permohonan, ia yakin permohonan Hanura untuk mendapatkan 20 kursi tambahan bisa dikabulkan MK.

Pada Jumat (23/5) sidang pertama sengketa pemilu ini digelar di ruang sidang pleno lantai 2. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diikuti 12 parpol nasional termasuk Hanura, dua parpol lokal Aceh (Partai Nasional Aceh dan Partai Damai Aceh), Jumat (23/5). Sedangkan sidang pendahuluan untuk 30 pemohon calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) digelar pada pukul 19.00 WIB.


BACA JUGA: