JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggandeng 32 perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperluas jangkauannya kepada masyarakat yang ingin mengadukan pelayanan kepolisian. Kompolnas memberikan dana sebesar Rp16 juta kepada setiap kampus atau sekitar Rp512 juta dalam setahun. Efektifkah?

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Perpres Nomor 17 tahun 2011, salah satu tugas Kompolnas adalah membuat arah kebijakan Kepolisian dengan mengumpulkan berbagai informasi terkait sumber daya, anggaran dan sarana prasarana serta keluhan masyarakat. Dalam aturan ini tidak disebutkan pembentukan Kompolnas daerah atau cabang Kompolnas sehingga kerja sama dengan perguruan tinggi dinilai sebagai langkah strategis.

"Mereka akan menjadi kepanjangan tangan Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala kepada Gresnews.com di Jakarta, Selasa (11/3).

Untuk mempertegas kerja sama tersebut telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kampus di Indonesia di Gedung Mutiara Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Senin (10/3). Saat ini telah ada 32 kampus di seluruh Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan tugas Kompolnas.

Namun hanya sebagai perpanjangan tangan tersebut, kampus tidak memiliki kewenangan apapun. Mereka hanya melakukan sosialisasi jika ingin mengadu soal layanan kepolisian bisa dilakukan di kampus. Oleh kampus akan diteruskan ke Kompolnas di Jakarta. Dan kampus dilarang datang menemui penyidik terkait kasus tertentu mengatasnamakan Kompolnas untuk mendapat keterangan apapun. "Mereka hanya menerima keluhan dari masyarakat," jelas Andrianus.

Kompolnas mengakui memberikan bantuan dana kepada pihak kampus. Dia menyatakan dana yang diberikan sekadar dukungan dana untuk sosialisasi dan operasional. Anggaran tersebut dinilai tak seberapa dari total anggaran Kompolnas yang besarnya mencapai Rp20,7 miliar.

Perluasan jangkauan fungsi Kompolnas didukung Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator KontraS Haris Azhar melontarkan pendapat pentingnya membuka pastisipasi masyarakat yang lebih luas dengan melibatkan banyak pihak. Sebab secara institusi jumlah anggota Kompolnas yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Polri masih jauh dari harapan.

Selain kedudukan Kompolnas yang berada di Jakarta, anggota Kompolnas yang efektif hanya 6 orang juga menjadi kendala. "Jumlah itu dipastikan tidak cukup untuk melakukan pengawasan institusi Polri di seluruh Indonesia," kata Haris kepada Gresnews.com, Selasa (11/3).

Apalagi setiap tahun jumlah kekerasan dan kesalahan wewenang yang dilakukan oleh Polri cenderung meningkat. Paling banyak itu terjadi di level Polsek dan Polres di daerah. KontraS mengapresiasi kerja sama dengan sejumlah kampus, namun yang terpenting bagaimana laporan dari daerah ke Kompolnas efektif dan ditindaklanjuti.

"Kontras dan Kompolnas memperbaiki komunikasi dari daerah sampai pusat hingga pengawasan kinerja Polri dari pusat hingga daerah efektif," kata Haris.

BACA JUGA: