JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai langkah Kapolri Jendral Sutarman yang memproses hukum Komisioner Kompolnas Adrinuas Meliala dinilai terlalu berlebihan.  Kritik yang disampaikan Kompolnas sah-sah saja untuk membangun institusi polisi yang lebih baik kedepan.

"Dalam RDP dengan Kapolri, DPR akan berikan sikap atas kasus ini," kata Anggota DPR dari Komisi III Desmond Mahesa kepada Gresnews.com, Senin (1/9).

Jangan karena Sutarman mantan Kapolda Jawa Barat dan Kepala Bareskrim Mabes Polri lantas ia tersinggung dengan statemen Adrianus. Lontaran tersebut tak akan disampaikan jika tidak api. Artinya sebutan mesin uang alias ATM yang ditujukan pada Reskrim adalah fakta yang tak bisa dipungkiri terjadi.

Indikator pernyataan yang disampaikan Kompolnas itu ada. Desmon menyebut jika Reskrim di daerah yang dekat dengat sumber daya alam khususnya pertambangan lebih banyak berpihak pada pengusaha. Polisi bahkan terlibat mafia tambang.

Sejatinya Polri menyikapi dengan arif.  Mempidanakan Adrianus karena kritikannya sangat berlebihan. Diyakini, semua kritik oleh siapapun bertujuan untuk membangun agar polisi terus berbenah dan memperbaiki diri.

"Saya berharap tindakan maupun pernyataan yang bisa merusak polisi harus diperbaiki oleh Kapolri," kata Desmon.

Sementara itu Anggota III lain Ahmad Yani untuk menyudahi seteru ini baiknya Kapolri memanggil Kompolnas dan meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Apa yang dikemukakan Adrianus merupakan asumsi yang berkembang di masyarakat. Hanya saja, politisi PPP ini menilai kritikan terhadap Polri sebaiknya disampaikan di tempat khusus.

"Menurut saya Pak Adrianus tidak mengatakan itu tapi langsung disampaikan ke Kapolri, " kata Yani kepada Gresnews.com.

Dengan kejadian ini, kedua lembaga ini diharap sama-sama introspeksi dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya masing-masing.  Komisi III berencana akan menengahi persoalan ini menjelang satu bulan masa tugasnya berakhir.

Kapolri Jendral Sutarman sebelumnya mengajukan dua syarat kepada Adrianus untuk tidak melanjutkan kasus hukumnya. Adrianus diminta meminta maaf dan mencabut pernyataannya.

Adrianus sendiri mengatakan telah meminta maaf atas pernyataan tersebut. Karena itu ia  menyerahkan sepenuhnya pada polri atas kasus hukumnya. Jika polisi tetap akan memproses dirinya siap menghadapinya.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan akan mencabut laporan terhadap Komisioner Kompolnas syarat Kapolri telah dilakukannya. Namun Ronny belum memastikan kapan laporan akan dicabut dari Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: