JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lebih mendukung institusi Polri berada di bawah Lembaga Kepolisian Nasional (LKN) atau Kompolnas sekarang dibanding dibawah kementerian. Hal itu sesuai dengan TAP MPR No VII tahun 2000. Penegasan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Andranus Meliala di Jakarta, Senin (10/3).

Saat ini, Badan Legislasi DPR sedang menggodok revisi RUU Kepolisian. Salah satu pasal yang krusial soal kedudukan Polri yang tidak akan lagi di bawah presiden. Disebutkan, pilihan lembaga yang bakal menaungi Polri antara kementerian atau Kompolnas.

Hanya saja, reformasi kedudukan Polri ini mendapat penentangan dari Kapolri Jendral Sutarman. Sutarman saat membahas RUU Kepolisian dengan Baleg DPR menegaskan kedudukan Kepolisian sudah tepat karena sejalan dengan sistem presidensial.

"Polri berpandangan, status kedudukan kepolisian tetap seperti sekarang yaitu tetap di bawah presiden," kata Sutarman di Ruang Baleg DPR, Rabu (26/2) lalu.

Penolakan reposisi oleh Kapolri tersebut tak sejalan dengan Kompolnas. Andrianus sampai geleng-geleng kepala. Andrianus mengatakan, opsi untuk tetap berada di bawah presiden tidak ada dalam RUU Kepolisian. Yang paling memungkinkan adalah berada di bawah Kompolnas. Struktur Polri dalam RUU tetap seperti sekarang, yang dibutuhkan adalah mengurangi peran dan wewenang Polri.

Saat ini wewenang dan peran Polri dinilai super power. Polri yang membuat kebijakan (regulator), pelaksana (operator) dan mengevalusi sendiri (evaluator). Maka Andrianus mengusulkan, peran regulator yang selama ini dipegang Polri diberikan kepada Kompolnas. "Kapolri hanya menjalankan kebijakan yang dibuat regulator saja nanti yakni Kompolnas," kata Andrianus.

Usul menempatkan Polri di bawah Kompolnas menurut Andrianus sejalan dengan TAP MPR No VII tahun 2000. Polri dalam melaksanakan tugasnya dibantu Lembaga Kepolisian Nasional dalam hal ini Kompolnas. Maka tak tepat jika kemudian Kapolri menyatakan bahwa Kompolnas yang ingin Polri di bawah Kompolnas.

"Saya kira ini cara soft menempatkan Polri karena itu sesuai aturan," kata Andrianus kepada Gresnews.com di Gedung PPATK.

Dengan menempatkan di bawah Kompolnas, secara struktur tidak perlu diubah. Polri tetap bertanggung langsung kepada Presiden. Yang diubah hanyalah mengurangi wewenang sebagai regulator. Karenanya Andrianus mengaku heran kenapa Polri tetap menolak.

Dengan Kompolnas mengambil wewenang regulator dari Polri pada prinsipnya juga terjadi pada TNI. Regulator TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan. Namun untuk mengerahkan pasukan itu tetap berada di Panglima TNI. Dan hal sama bisa diterapkan di Polri.

"Itu pasti ada sesuatu yang ingin dipertahankan oleh Kapolri, sebab wewenang Kapolri sangat besar disini," tandas Andrianus.

Hal senada disampaikan Komisioner Kompolnas M Nasser. Menurut Nasser keberadaan dan posisi Lembaga Kepolisian Negara perlu dihidupkan kembali dalam Kompolnas. Karena itu dirinya berharap revisi UU Kepolisian diharapkan dapat menjadi titik balik menciptakan lembaga Polri yang profesional. Nasser berharap Kapolri menerima ini.

"UU (Kepolisian) baru ini mampu mempercepat dan menciptakan Polri yang dicintai masyarakat," jelas Nasser.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai reposisi kedudukan Polri perlu diubah tidak lagi di bawah presiden. Sebab dengan langsung di bawah presiden Polri mudah dijadikan alat kepentingan tertentu oleh pemerintah.  Beberapa kasus yang terjadi belakangan mengindikasikan, polisi lebih berpihak kepada kepentingan pemerintah dibanding melindungi masyarakat.

"Kalau saya ditanya, saya memilih untuk ditempatkan di bawah kementerian, tetapi wewenang Kompolnas juga perlu diperbesar," kata Bambang kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: