JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat diperlukan untuk menekan praktik-praktik korupsi di tubuh kepolisian. Sekadar pemberantasan korupsi tidak lagi cukup dengan penegakan hukum perlu juga diimbangi perbaikan pengawasan. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang baik, korupsi tetap tumbuh subur.

Untuk melakukan pengawasan yang efektif perlu ada perluasan kewenangan Kompolnas. Penambahan wewenang itu perlu dimasukkan dalam amandemen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Kepolisian) yang tengah digodok Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI (Baleg DPR-RI).

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menjelaskan revisi UU Polisi saat ini sedang digodok. Kompolnas sendiri beberapa kali diminta masukan atas draf revisi tersebut. Diakuinya ada beberapa masalah yang jadi titik krusial dalam draf revisi UU ini. Di antaranya terkait kedudukan polisi dan pengawasannya.

"Salah satunya memang terkait pengawasan dengan memperkuat Kompolnas," kata Adrianus kepada Gresnews.com, Selasa (25/2).

Dalam hal pengawasan, untuk di internal kepolisian saat ini pengawasan kinerja kepolisian dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Sementara dari sisi eksternal pengawasan dilakukan oleh Kompolnas.

Sayangnya, pola pengawasan seperti itu kepada polisi masih kurang, apalagi wewenang Kompolnas yang terbatas. Kompolnas hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kapolri jika ditemukan ada kesalahan. Karena itu penguatan kepada Kompolnas penting masuk dalam revisi UU Polisi.

Menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, revisi UU Polisi diperlukan terutama dalam pengawasan. Pengawasan oleh Propam Mabes Polri kurang efektif.

"Kompolnas perlu diberikan kewenangan mengambil tindakan dengan melakukan penyidikan, selama ini tidak ada," jelas Bambang kepada Gresnews.com, Selasa (25/2).

Selama ini, banyak aduan yang masuk ke Kompolnas. Pada 2013, Kompolnas menerima sekitar 1000 aduan. Aduan tersebut banyak terkait dengan perilaku dan tindakan serta proses hukum yang dilakukan anggota kepolisian.

Kompolnas baru harus diawali dengan mendudukkannya sebagai komisi yang bersifat independen. Sehingga memiliki kewenangan investigatif dan diperluas hingga ke daerah dengan membentuk komisi kepolisian daerah. Selama ini, kewenangan yang diberikan melalui UU Kepolisian dan Perpres No  17 tahun 2005 tentang Kompolnas tidak cukup kuat dalam melakukan pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Jamil ikut mendukung penguatan Kompolnas. Karena selama ini, keberadaan Kompolnas untuk mengawasi Polri dengan kewenangan besar tak berimbang. Akibatnya, rekomendasi yang diberikan Kompolnas banyak tak digubris oleh polisi. "Kompolnas tidak punya kewenangan mengeksekusi,” kata Nasir.
 
Namun Nasir punya pendapat berbeda bahwa perluasan wewenang itu bukan masuk dalam revisi UU Kepolisian. Untuk memperkuat Kompolnas dengan membuat UU tersendiri tentang Kompolnas. Dan UU Kompolnas yang berdiri sendiri lazim dipraktikkan di beberapa negara.

BACA JUGA: