JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sepanjang Juli hingga September 2013, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 22 aparat pengadilan. Dari total hukuman ini, sebanyak delapan hukuman di antaranya diberikan kepada hakim. Kemudian sebanyak dua hukuman dijatuhkan untuk hakim ad hoc, dua hukuman untuk panitera/sekretaris, satu orang untuk wakil panitera, dua untuk panitera muda, dua orang untuk pejabat struktural, dua orang untuk staf, dan tiga orang untuk juru sita.

Jenis hukumannya beragam, mulai dari yang berat, sedang, dan ringan. Jenis hukuman berat dikenakan kepada 15 aparat pengadilan, hukuman sedang satu orang, dan hukuman ringan enam orang. Hukuman berat paling banyak dijatuhkan kepada hakim, yakni 6 orang. Menyusul Panitera/Sekretaris (2 orang), Panitera Muda (2 orang), Pejabat Struktural (2 orang), dan Staf (2 orang). Hukuman sedang hanya diberikan kepada satu orang Hakim Ad Hoc.  

Sedangkan hukuman ringan paling banyak diberikan kepada juru sita, yakni tiga orang, dan masing-masing satu orang diberikan kepada hakim, hakim Ad Hoc, dan Wakil Panitera. "Hukuman disiplin berat berupa tidak boleh memimpin sidang lagi, sementara hukuman sedang berupa dimutasikan kembali ke PN," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur kepada Gresnews.com, Selasa (17/12).

Ridwan Mansyur mengatakan, Memorandum dari Sekretaris Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 06/BP.1/KP.02.2/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013, perihal Data Aparat Pengadilan yang Dikenai Hukuman Disiplin Periode Juli s/d September 2013, menyebut beberapa nama hakim yang kena hukukam berat. Salah satu diantaranya adalah ASM yang merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Palu. ASM diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim karena turut terlibat dalam pengaturan perkara kasus Ketua DPRD Grobogan yang ditangani pengadilan tipikor Semarang pada 2012 lalu.

Saat itu ASM bertugas sebagai hakim ad hoc tipikor PN Semarang dan menjadi salah satu anggota majelis dalam kasus tersebut. Penanganan kasus ini justru menimbulkan kasus baru. Rekan ASM di pengadilan tipikor Semarang yaitu hakim Kartini Marpaung ditangkap tangan oleh KPK pada 17 Agustus 2012 karena menerima suap untuk perkara Ketua DPRD Grobogan ini. Nama ASM pun akhirnya disebut-sebut dalam kasus suap tersebut.

ASM diduga dihubungi oleh Kartini Marpaung untuk bertemu dengan Heru Kisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak) yang juga tertangkap tangan KPK pada 17 Agustus 2012. Pertemuan ini diprakarsai oleh Kartini. Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada ASM untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya itu. Namun, ASM enggan menuruti permintaan tersebut. Oleh MKH akhirnya ASM dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.

Yang paling baru, MKH memutuskan hukuman disiplin bagi hakim Vica Natalia, SH., MH., melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Vica Natalia dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila perselingkuhan. Kasus perselingkuhan ini sendiri mencuat setelah sang hakim dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Pengadilan Negeri Jombang.

Periode sebelumnya, sepanjang bulan Januari hingga Juni 2013, Bawas MA telah menjatuhkan hukuman disiplin sebanyak 119. Dari total hukuman tersebut, sebanyak 70 hukuman di antaranya diberikan kepada hakim yang bertugas di tingkatan Pengadilan Negeri (PN) sampai Pengadilan Tinggi (PT). Mayoritas hukuman terhadap hakim tinggi adalah hukuman sedang dan dimutasikan kembali ke PN.

Sebanyak 14 di antaranya terkena hukuman disiplin berat dan tidak boleh memimpin sidang lagi. Delapan hukuman dijatuhkan untuk panitera muda, tujuh hukuman untuk panitera/sekretaris, empat untuk panitera pengganti, dua untuk pejabat struktural, satu wakil panitera, dan satu wakil sekretaris. Selebihnya, Bawas MA juga menjatuhkan sebelas hukuman disiplin terhadap staff pengadilan, delapan hukuman disiplin untuk Juru Sita dan tiga hukuman untuk Juru Sita Pengganti.

Sementara itu Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.644 laporan terkait adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh hakim sepanjang Januari-September 2013. Dan 183 hakim diantaranya sudah diperiksa. Dari total 183 yang diperiksa, 96 di antaranya direkomendasikan KY untuk mendapat sanksi. Mereka berasal dari peradilan umum sebanyak 76 orang, peradilan agama sebanyak 12 orang, peradilan tata usaha negara (TUN) sebanyak dua orang dan peradilan khusus, yakni pengadilan niaga sebanyak tiga orang. Jenis rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah 76 sanksi ringan, 10 sanksi sedang dan 10 sanksi berat. Poin kode etik yang paling banyak dilanggar adalah tidak menjunjung profesionalisme, integritas tinggi dan bersikap tidak adil.

BACA JUGA: