JAKARTA - Penasihat hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menangguhkan penahanan atas kliennya. Apalagi banyak keanehan dalam penahanan Luthfi.

"Masih ada waktu beberapa jam lagi sampai pukul 22.00 WIB " ujar Zainuddin saat ditemui di Gedung KPK Kamis (31/1) ketika ditanya harapan penangguhan penahanan Luthfi.

Zainuddin menyebut penangkapan KPK kali ini penuh keanehan. "Pukul 04.00 WIB terima kabar soal Pak Luthfi akan dicekal. Dua jam kemudian, dapat kabar lagi Pak Luthfi dijadikan tersangka. Dua jam kemudian sekitar pukul 20.00 malam, datang petugas KPK yang kami kira akan menyampaikan surat pemanggilan tapi ternyata surat penangkapan. Hanya dua jam kurang dari dijadikan status tersangka," papar Zainuddin.

Dalam kesempatan tersebut Zainuddin juga menyatakan tidak dapat menemani kliennya padahal dirinya merupakan penasihat hukum Luthfi dan PKS. "Hanya karena tidak ada surat kuasa tertulis, saya tidak bisa mendampingi klien saya, padahal lisan atau tertulis sama nilainya apalagi dibuat di hadapan penyidik KPK langsung."

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait kebijakan impor daging sapi, Selasa (31/1). Ketiganya adalah Direktur PT. Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dan Ahmad Fathana, orang dekat Luthfi.

BACA JUGA: