JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap proyek impor daging sapi, senilai Rp 1 miliar.

Penatapan tersangka itu disampaikan Juru Bicara Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (30/1)."Hasil ekspose disimpulkan KPK temukan dua alat bukti cukup, LHI diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tipikor."

Johan memastikan meski tidak secara langsung menerima uang Rp1 miliar, uang itu ditujukan untuk Luthfi. "Barang bukti yg kita amankan sementara ini adalah uang sebanyak Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan 100 ribu. Uang ini kita temukan di mobil AF selepas dari pertemuan dengan JE dan AAE di gedung PT Indoguna Utama".

Sebelumnya KPK menangkap sebanyak enam orang di sekitar Hotel Le Meridien, pada Selasa (29/1) malam. Dari tangan mereka, KPK menyita barang bukti berupa uang dalam dua kantong plastik dan sejumlah buku tabungan. Diduga, uang tersebut merupakan suap untuk memuluskan anggaran proyek di DPR.

Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari pertemuannya  dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain uang Rp1 miliar, KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.



BACA JUGA: