JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anthon Hutabarat mengakui banyak kesulitan yang dihadapi untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. Pasalnya status bupati aktif yang disandang Teddy dipergunaka untuk memintakan pengamanan.

"Nah dengan menjadi bupati dia bisa minta pengamanan. Tapi bukan berarti kita tak bisa eksekusi," kata Anthon di Kejaksaan Agung, Rabu (30/1).

Namun dipastikan, terhadap terpidana yang divonis empat tahun atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar akan tetap dieksekusi. Kejaksaan menunggu waktu yang pas untuk mengirimnya ke penjara. Teddy kini tengah berada di kampung halamanya di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

"Kita dalam eksekusi lihat jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan justru terjadi. Itu kan (Dobo) memang tempat kelahirnnya. Persoalannya agar bagaimana kita bisa eksekusi secara aman. Kita takut kalau malah terjadi apa-apa," jelasnya kepada wartawan.

Langkah jaksa saat ini adalah berkoodinasi dengan Polda Maluku mencokok Teddy. "Saya sudah minta ke Polda. Saya sudah koordinasi dengan Polda dan Pangdam. Persoalannya situasi belum memungkinkan."

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung gagal mengeksekusi Teddy Rabu (12/12/2012) karena adan 50 pendukung Teddy yang cenderung beraksi seperti premanisme yang berusaha menghalang-halangi jaksa di Terminal 1C Bandara Soetta.  Teddy ditangkap Rabu (12/12/2012) lalu pukul 11.45 WIB di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat

Karena adanya penghalangan tersebut jaksa lantas melepaskan Teddy. Selanjutnya, dengan menyewa pesawat Susi Air, Teddy berangkat menuju Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Setiba di Dobo Kamis (13/12) pagi

BACA JUGA: