JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Gotas mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat pemotongan dana hibah dan bantuan sosial APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012. Tasiya mengaku, saat itu dirinya memang menjabat sebagai Ketua DPRD Cirebon tapi alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dinilainya tak berdasar.

"Saya nggak memahami tuduhan-tuduhan bahwa ada dana bansos itu (dipotong)," kata Tasiya usai diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (1/4).

Dalam kasus yang membelitnya, Tasiya berharap tuduhan itu tidak terbukti. Dia bersama kuasa hukumnya akan memberikan bukti dirinya tidak terlibat dalam persidangan nanti.

Sementara dalam pemeriksaan sebagai saksi, Tasiya mengaku dicecar oleh penyidik soal kronologi pencairan dana bansos tersebut. Ada 11 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada orang nomor dua di Cirebon ini.

Tasiya sendiri saat ini masih bisa menghirup udara bebas. Berbeda dengan dua tersangka lainnya Subekti Sunoto dan Emon Purnomo yang telah "menginap" di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk menahan Tasiya kejaksaan Agung masih terganjal izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pengiriman surat perizinan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berisikan penahanan kepala atau wakil daerah harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri. "Sudah dikirim suratnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (1/4).

Hal itu ditegaskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung. Dengan penahanan maka diharapkan proses penyidikan dapat dipercepat kemudian ke pengadilan. Sebab jika tersangka tidak dilakukan penahanan maka akan lambat proses persidangannya.

"Tapi kalau ditahan nanti tim akan mengacu kepada masa penahanan, dan status dia tidak berlama-lama menjadi tersangka, kasian kan," kata mantan Kajati Papua ini.

Sebelumnya, Jaksa penyidik pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) penggunaan APBD Kabupaten Cirebon Jawa Barat tahun 2009-2012. Namun, satu tersangka lainnya, yaitu wakil bupati Cirebon H Tasiya Soemadi Al Gotas tidak dilakukan penahanan.

Kedua tersangka ini merupakan koordinator penyerahan Bansos yakni wakil sekretaris DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon Emon Purnomo dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto.

BACA JUGA: