27 Orang Menjadi Tersangka Bentrok di Sumbawa
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Bgrigjen Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian telah menetapkan 27 tersangka dari total 90 orang saksi yang diperiksa terkait bentrok di Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB).
27 orang tersebut terbukti melakukan perbuatan anarkis yakni perusakan, sementara 63 orang lainya dilepaskan karena tak terbukti ikut melakukan perusakan. "Mereka yang dilepas itu sementara jadi saksi," katanya, Kamis (24/1).
Dia menambahkan, 27 orang tersangka dan ditahan akan dikenai Pasal 170 junto Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian memeriksa 90 orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak anarkis dalam bentrokan di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Selasa (22/1).
"Sampai siang ini, ada sekitar 90 yang diduga kuat pelaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Divisi Humas, Jakarta, Rabu (23/1).
- Kelompok John Kei dan Napi Teroris Bentrok di Nusakambangan
- Penyelesaian Konflik TNI dan Polri Terletak Di Tangan Presiden
- DPR dan Pemerintah Harus Buat Regulasi untuk Cegah Konflik TNI-Polri
- Satukan Pendidikan Taruna TNI-Polri bukan Solusi Cegah Konflik
- Bentrokan TNI- Brimob Diduga Akibat Kecemburuan Sosial
- Tiga Pemicu Bentrok TNI-Polri di Batam
- Tawuran Antar Massa di Makassar, Sulsel