JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Hartati Murdaya, menyampaikan dirinya tidak bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia justru merasa berjasa membantu masyarakat Buol dari kesulitan hidup mereka.

"Saya datang ketika Buol masih dalam kondisi mengenaskan. Tetapi saya tidak mundur karena sebagai bangsa Indonesia saya masih mau membangun Buol yang masih sangat miskin sekaligus kita juga pengabdian terhadap agama," ujar Hartati dalam pleidoi yang disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/1).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 5 tahun serta denda 250 juta subsider 4 bulan kepada Hartati dengan pasal 5 ayat 1. "Meminta majelis hakim memutuskan 1. Menyatakan terdakwa telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diatur pasal 5 ayat 1 huruf a, Jo Pasal 643 ayat 1 pasal 55 ayat 1 ke 1 UU TipikorJaksa " ujar Jaksa Edi Hartoyo di Gedung Tipikor,  Senin (14/1)

Dalam pembacaan tuntutan tersebut jaksa menyebut fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan diantaranya yaitu Hartati meminta Amran untuk memberikan rekomendasi atas lahan 4500 hektar yang telah ditanda tangani CCM. kemudian Amran mengaku akan membantunya dan memberi uang Rp3 miliar.

Hartati meminta lahan milik perusahaan Hartati seluas 4500 hektare di Buol agar tidak dikurangi. Hal yang memberatkan Hartati. Menurut Jaksa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak terus terang atas perbuatannya, tidak optimalnya investasi di Indonesia Timur, perbuatan terdakwa dilakukan secara tidak sehat seharusnya bisa digunakan untuk masyarakat setempat untuk kehidupan sosial,

BACA JUGA: