JAKARTA - Tim penasihat hukum, Hartati Murdaya, yang dipimpin Denny Kailimang menyatakan perbuatan dan unsur unsur pasal dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dan terdakwa sudah sepatutnya dibebaskan.  

Demikian salah satu butir nota pembelaan kubu Hartati Murdaya yang dikemas dalam ´Nota Pembelaan untuk Menemukan Keadilan. Masih Adakah Keadilan? Air Susu Dibalas dengan Air Tuba´ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1).

Dalam rilis tersebut penasihat hukum mendalilkan dakwaan penuntut umum yang menyebut Hartati setuju memberi uang kepada Amran sebesar Rp3 miliar (Rp1 miliar melalui Arim dan Rp2 miliar melalui Gondo) tidak berdasar karena tidak ada satupun alat bukti  yang diajukan penuntut umum yang bertujuan membuktikan Hartati mengetahui, mengizinkan apalagi memerintahkan pemberian uang Rp2 miliar untuk Amran Batalipu.

Penasihat hukum juga menyatakan dalam persidangan berdasarkan kesaksian Totok Lestiyo menyatakan pemberian uang Rp2 miliar adalah inisiatifnya sendiri yang didukung oleh kesaksian Arim dan Gondo yang mendapat perintah dari Totok Lestiyo

Berdasar hal tersebut di atas maka penasihat hukum Hartati memohonkan kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan :

Pertama, menyatakan Hartati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal kedua yaitu Pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 64 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat 1 KUHP atau setidak tidaknya. Lepas dari tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) sesuai pasal 191 ayat 2 KUHP. Ketiga, memerintahkan Penuntut Umum segera bebaskan terdakwa (Pasal 191 ayat 3 KUHP). Keempat, memulihkan segala hak terdakwa. Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara

Seperti diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut umum KPK menuntut Hartati Murdaya, Direktur PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) dengan tuntutan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan Hartati dituntut dengan menggunakan dakwaan pasal 5 ayat 1. "Meminta majelis hakim memutuskan 1. Menyatakan terdakwa telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diatur pasal 5 ayat 1 huruf a, Jo Pasal 643 ayat 1 pasal 55 ayat 1 ke 1 UU TipikorJaksa," ujar Jaksa Edi Hartoyo Senin (14/1).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut jaksa menyebut Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan di antaranya yaitu Hartati meminta Amran untuk memberikan rekomendasi atas lahan 4500 hektare yang telah ditanda tangani CCM. Kemudian Amran mengaku akan membantunya dan akan memberikan uang Rp3 miliar.

BACA JUGA: