JAKARTA - Pemilik PT. Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya, menyatakan tidak ada satupun niat dalam dirinya ingin melakukan pelanggaran hukum. Namun begitu ia mengakui telah menyuruh Arim anak buahnya untuk mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk kegiatan sosial bukan untuk sumbangan kepada Bupati Buol Amran Batalipu dalam rangka Pilkada Buol.

"Perusahaan saya didemo setiap kali saya menolak sumbangan maka dari itu uang Rp1 milliar itu saya beri untuk dibagikan kepada pendemo dan kegiatan sosial lainnya. Tidak ada niat sedikitpun untuk sumbangkan Pilkada Buol" ujar Hartati.

Ia juga menjelaskan berdasar pengalaman setiap penolakan permintaan sumbangan pasti akan diikuti demo besar sehingga perusahaan tidak berjalan. Ia juga menjelaskan  uang yang dibawa Arim kemudian disalahgunakan oleh Arim atas perintah Totok Listiyo tanpa persetujuan Hartati menyerahkan kepada Amran. "Saya baru tahu dilaporkan oleh Dede Kurniawan kalau duitnya salah arah."

Hartati juga menambahkan jika JPU melihat fakta di persidangan maka harusnya bukan dirinya yang dikenai dakwaan. Seperti diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut umum KPK Hartati Murdaya, Direktur PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) dengan tuntutan  pidana penjara 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Hartati dituntut dengan menggunakan dakwaan Pasal 5 ayat 1. "Meminta majelis hakim memutuskan 1. Menyatakan terdakwa telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diatur pasal 5 ayat 1 huruf a, Jo Pasal 643 ayat 1 pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor," ujar Jaksa Edi Hartoyo, Senin (14/1)

Dalam pembacaan tuntutan tersebut jaksa menyebut fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan di antaranya yaitu Hartati meminta Amran untuk memberikan rekomendasi atas lahan 4500 hektare yang telah ditanda tangani CCM.

BACA JUGA: