Siti Hartati Murdaya Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Siti Hartati Murdaya, Direktur PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Hartati dituntut dengan menggunakan dakwaan Pasal 5 ayat 1, Senin (14/1).
"Meminta majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diatur pasal 5 ayat 1 huruf a, Jo Pasal 643 ayat 1 pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor," ujar Jaksa Edi Hartoyo di Gedung Pengadilan Tipikor, Senin (14/1).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyebut fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan di antaranya Hartati meminta Amran untuk memberikan rekomendasi atas lahan 4500 hektare yang telah ditanda tangani CCM. Kemudian Amran mengaku akan membantunya dan Hartati akan memberinya uang Rp3 miliar. Lahan CCM seluas 4500 hektare di Buol agar tidak dikurangi.
Menurut JPU, yang memberatkan Hartati adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak terus terang atas perbuatannya, tidak optimalnya investasi di Indonesia bagian timur Bupal, perbuatan terdakwa dilakukan secara tidak sehat seharusnya bisa digunakan untuk masyarakat setempat untuk kehidupan sosial.
- FOTO: Anak Buah Hartati Murdaya Diadili
- Kembalikan Tanah Ulayat Warga Buol yang Dirampas
- Amran Batalipu Tuding KPK Tak Beretika
- Terdakwa Amran Batalipu Akan Bacakan Pleidoi
- Kubu Hartati Minta Majelis Hakim Kabulkan Lima Permintaan
- Sidang Pledoi Amran Batalipu Ditunda
- Hartati Murdaya Akui Beri Uang untuk Kegiatan Sosial