JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Siti Hartati Murdaya, Direktur PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Hartati dituntut dengan menggunakan dakwaan Pasal 5 ayat 1, Senin (14/1).

"Meminta majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diatur pasal 5 ayat 1 huruf a, Jo Pasal 643 ayat 1 pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor," ujar Jaksa Edi Hartoyo di Gedung Pengadilan Tipikor, Senin (14/1).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyebut fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan di antaranya Hartati meminta Amran untuk memberikan rekomendasi atas lahan 4500 hektare yang telah ditanda tangani CCM. Kemudian Amran mengaku akan membantunya dan Hartati akan memberinya uang Rp3 miliar. Lahan CCM seluas 4500 hektare di Buol agar tidak dikurangi.

Menurut JPU, yang memberatkan Hartati adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak terus terang atas perbuatannya, tidak optimalnya investasi di Indonesia bagian timur Bupal, perbuatan terdakwa dilakukan secara tidak sehat seharusnya bisa digunakan untuk masyarakat setempat untuk kehidupan sosial.

BACA JUGA: