JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya, Senin (14/1). Hartati didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, Rp3 miliar.

Pada persidangan sebelumnya, Raja Buol Ke-XII Ibrahim Turungku mengungkapkan Hartati Murdaya sangat berjasa memajukan Buol serta sangat berjasa membantu perekonomian rakyat. Oleh karena itu, Ibrahim meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Hartati Murdaya dari segala tuntutan. "Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan Bapak dan Ibu hakim yang mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini," ujarnya.

Ibrahim menyatakan Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90 persen adalah warga asli Buol.

Jaksa mendakwa Hartati dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

BACA JUGA: