JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa suap mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 12  tahun. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, juga dituntut denda Rp500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

"Kami meminta majelis hakim supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan. Serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).

Amran juga mesti membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Apabila tidak membayar setelah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, diganti pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan harta Amran dirampas negara.

Hal-hal memberatkan Amran adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal, melawan saat penahanan, berbelit-belit dalam persidangan, dan sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan. Pertimbangan meringankan adalah Amran memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyimpulkan Amran Abdullah Batalipu melanggar Pasal 12 huruf a juncto Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menganggap Amran bersalah menerima suap Rp3 miliar rupiah dari PT. Hardaya Inti Plantations. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu milik pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya, istri konglomerat Murdaya Poo.

BACA JUGA: