Paradigma Produk Hukum Mundur dengan Adanya Larangan Perempuan Mengangkang di Sepeda Motor
JAKARTA - Aktivis HRWG (Human Rights Working Group), Choirul Anam, mengatakan kebijakan larangan perempuan mengangkang di sepeda motor merupakan bentuk nyata kemunduran paradigma produk hukum Pemerintah.
"Di samping jelas ini bertentangan dengan kepatutan publik, ditambah itu akan membahayakan perempuan sendiri," katanya kepada Gresnews.com.
Sebab itu, ia menilai Mendagri harus berani bersikap tegas dengan membatalkannya dan segera membuat acuan dalam pembuatan aturan di setiap daerah.
"Jika membuat aturan hukum, tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya, kepatutan publik, tidak diskriminatif dan membahayakan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Edaran Walikota dan Rencana Pembuatan Qanun Kota Lhokseumawe mengenai Pelarangan Perempuan Mengangkang di Sepeda Motor memunculkan pro kontra. Surat yang ditandatangani Walikota Lhokseumawe Rabu (2/1) itu rencananya akan Qanun (Perda) Kota Lhokseumawe.
- Polri Diminta Maksimalkan Saksi dan Bukti untuk Jerat Ayah RI
- Polisi Tetapkan Bapak Kandung RI Menjadi Tersangka Kekerasan Seksual
- LPSK Siapkan Layanan Medis Korban Kekerasan
- Ironis, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Justru di Lingkungan Terdekat
- Larangan Perempuan Mengangkang di Sepeda Motor adalah Peraturan Tak Mengikat
- Dugaan Anak Pemulung Diperkosa, 14 Saksi Sudah Diperiksa
- Jokowi Janji Santuni Keluarga Anak Pemulung yang Diduga Diperkosa