JAKARTA - Aktivis HRWG (Human Rights Working Group), Choirul Anam, mengatakan kebijakan larangan perempuan mengangkang di sepeda motor merupakan bentuk nyata kemunduran paradigma produk hukum Pemerintah.

"Di samping jelas ini bertentangan dengan kepatutan publik, ditambah itu akan membahayakan perempuan sendiri," katanya kepada Gresnews.com.

Sebab itu, ia menilai Mendagri harus berani bersikap tegas dengan membatalkannya dan segera membuat acuan dalam pembuatan aturan di setiap daerah.

"Jika membuat aturan hukum, tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya, kepatutan publik, tidak diskriminatif dan membahayakan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Edaran Walikota dan Rencana Pembuatan Qanun Kota Lhokseumawe mengenai Pelarangan Perempuan Mengangkang di Sepeda Motor memunculkan pro kontra. Surat yang ditandatangani Walikota Lhokseumawe Rabu (2/1) itu rencananya akan Qanun (Perda) Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA: