JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan  LPSK sedang menyiapkan beberapa program bagi korban kekerasan.

"Pembenahan terhadap sistem perlindungan bagi anak korban kekerasan harus dilakukan secara sistemik dengan melibatkan sejumlah elemen negara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya, Minggu (13/1).

Dia menambahkan, meninggalnya RI (korban dugaan perkosaan, red) telah memperlihatkan pesan mengenai pentingnya kemudahan dan kecepatan pemberian akses medis terhadap para korban kekerasan seksual.

"LPSK telah memiliki unit medis dan psikologis yang siap memberikan pelayanan terhadap saksi dan korban kejahatan, meski masih minim, setidaknya unit kami bisa dimanfaatkan sebagai pertolongan pertama," katanya.

LPSK, lanjutnya, dan sejumlah elemen pemerhati dan pendamping korban segera melakukan pemetaan ulang terhadap ketersediaan akses layanan pemulihan medis dan psikologis terhadap korban kekerasan seksual.

BACA JUGA: