JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, meminta kepolisian menangani secara serius kasus kekerasan seksual yang dialami RI (10).

"Kami berharap pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap RI ini tidak berhenti terhadap pengakuan S, tetapi penyidik harus memperkuat dukungan bukti dan saksi lain agar pelaku dapat dihukum maksimal," katanya dalam siaran pers, Minggu (20/1).

Haris menambahkan, kekerasan seksual merupakan tragedi sosial yang harus dihentikan secara tuntas. "RI kerap diam dan tidak berani menyampaikan kekerasan yang dialaminya karena ancaman pelaku yang merupakan ayah kandungnya. Berdasarkan informasi ini, seharusnya penyidik dapat mengembangkan dugaan pelaku ke orang terdekat RI yang mungkin tak sempat berani diungkap oleh RI," ucapnya.

"Beberapa korban kasus perkosaan yang ditangani LPSK selama ini,kerap menemukan fakta bahwa pelakunya justru orang terdekat korban, yakni oleh kakak laki-laki korban, ayah korban, kakek korban dan bisa juga dilakukan oleh tetangga korban," jelasnya

Dia juga menjelaskan, tidak terungkapnya kasus perkosaan selama ini, kerap kali disebabkan karena lemahnya proses penegakan hukum akibat minimnya saksi dan alat bukti lainnya. "Mungkin saja, masih ada saksi yang mengetahui dugaan pelaku lainnya yang melakukan kekerasan seksual terhadap RI. Namun belum berani menyampaikan ke aparat penegak hukum karena diancam atau ketakutan. Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan ibu korban atau keluarga dekat korban untuk menawarkan perlindungan jika dibutuhkan," pungkasnya.

BACA JUGA: