JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono berharap, enam bulan lagi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Pemerintah Papua Nugini (PNG) rampung.

Menurutnya, perjanjian ekstradisi diperlukan untuk memulangkan buronan Djoko Tjandra yang telah menjadi warga negara PNG "Sesuai dengan kesanggupan PNG, dalam enam bulan ada keputusan, kemungkinan bisa lebih cepat," kata Darmono, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/1).

Dia menjelaskan, begitu perjanjian ekstradisi rampung, maka pemulangan Djoko ke Indonesia segera bisa dilakukan. "Dan sesuai hukum di sana, ketika sudah ada keputusan langsung bisa diekstradisi," jelasnya.

Dia menambahkan, Kejagung juga sedang berkoordinasi dengan pemerintahan Singapura untuk melacak keberadaan Djoko yang disebut-sebut menetap di sana.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski Djoko Tjandra meski telah mendapatkan status kewarganegaraan Papua Nugini justru ia menetap dan tinggal di singapura. Menurut catatan data imigrasi PNG, selama 2012 Djoko hanya sekitar empat kali mendatangi PNG. Untuk terbang ke Singapura, Djoko Tjandra menggunakan paspor PNG dengan nama Joe Chan.

BACA JUGA: