JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono berencana untuk langsung ke Papua Nugini (PNG) untuk menjemput terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra, mengingat hingga kini surat yang diajukan Kejagung belum mendapat respons dari PNG.

"Kemungkinan kita ke sana, nanti segera, kita siapkan langkah-langkahnya," kata Darmono saat ditemui wartawan, di Kejagung, Jumat (12/10).

Dia menerangkan, PNG tidak aktif menyikapi surat yang dikirimkan Kejagung terkait ekstradisi Djoko Tjandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung hingga kini belum mampu membawa pulang buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar itu.

Terkait upaya pemulangan Djoko, Darmono sebelumnya juga mengaku akan kembali melayangkan surat ke PNG. Pasalnya, hingga kini PNG belum merespon surat permohonan ekstradisi yang sebelumnya dikirim Kejagung.

"Belum ada informasi dari pemerintah di sana. Perwakilan indonesia di PNG saya minta untuk mendesak kepada pemerintah di sana, bagaimana tindak lanjut surat yang telah dikirimkan Indonesia," ucap Darmono di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/10) lalu.

BACA JUGA: